Regional

Tambang Ilegal di Kapuas Diduga Renggut Nyawa, Keluarga Korban Melapor ke DLH hingga KLH

Advertisement

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Kasus dugaan tewasnya Dandy (22) akibat aktivitas pertambangan ilegal di Desa Kayu Bulan, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus bergulir. Keluarga korban tidak hanya melaporkan ke Polda Kalteng, tetapi juga melayangkan pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI.

Laporan ke DLH Kalteng dan KLH/BPLH RI dilayangkan pada Selasa (21/4/2026), sehari setelah laporan awal ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pada Senin (20/4/2026). Kuasa hukum korban, Deny Arianto, menyatakan harapan agar pelaporan ini dapat mencegah terulangnya kejadian serupa dan mendorong perhatian pemangku kebijakan terhadap keselamatan kerja di tambang rakyat.

“Walaupun kita tahu, mayoritas masyarakat di daerah (Kalteng) kebanyakan bermata pencaharian sebagai penambang emas, tapi pesan kami ya selalu memerhatikan keselamatan selama bekerja,” ujar Deny melalui rekannya kepada Kompas.com, Selasa.

Pihak keluarga menilai aktivitas pertambangan tersebut tidak memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, yang berujung pada tewasnya Dandy. “Pada kejadian ini, kami menilai bahwa aktivitas penambangan yang menyebabkan korban jiwa yang terjadi di Desa Kayu Bulan ini, terjadi karena adanya unsur kelalaian di mana aktivitas mereka tidak memperhatikan kondisi di sekitar, apakah dari aktivitas penambangan tersebut dapat menyebabkan kecelakaan atau tidak,” jelas Deny.

Melalui laporan ke instansi lingkungan hidup, keluarga korban berharap keselamatan para pekerja di tambang emas rakyat menjadi prioritas pemerintah. “Pekerja tambang emas rakyat juga perlu diberi perhatian, seperti memperhatikan keselamatan pekerja dan pekerjaan (K3) dan konsekuensi apabila terjadi kecelakaan pada saat ada pekerjaan,” katanya.

Pihaknya juga mendesak para pengelola pertambangan emas rakyat untuk mematuhi hukum yang berlaku dan tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja. “Laporan kami tadi, selain ke DLH juga kami tembuskan ke KLH/BPLH RI di Jakarta. Semoga laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib,” pungkasnya.

Advertisement

Sebelumnya, pertambangan ilegal di Desa Kayu Bulan diduga merenggut nyawa Dandy (22), seorang pekerja tambang emas lokal tanpa izin. Kejadian nahas ini terjadi pada Senin (6/4/2026). Keluarga korban, melalui penasihat hukum, telah membuat laporan resmi ke Polda Kalteng pada Senin (20/4/2026).

Kronologi Kejadian

Penasihat hukum keluarga korban, Yoga Pratama, mengungkapkan bahwa Dandy sempat dilarikan ke puskesmas terdekat setelah kejadian. Namun, nyawanya tidak terselamatkan. “Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, sempat dibawa ke Puskesmas Pujon dan dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Yoga saat dikonfirmasi Kompas.com usai menyerahkan laporan di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin.

Yoga menambahkan, dugaan kronologi meninggalnya korban diperkuat oleh keterangan keluarga yang melihat adanya dugaan patah atau luka pada tubuh korban sebelum dikebumikan di Kompleks Perkuburan Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya pada Selasa (07/4/2026).

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/21/193318778/tambang-ilegal-di-kapuas-diduga-renggut-nyawa-keluarga-korban-melapor-ke

Advertisement