Edukasi

UI Pastikan Penanganan Kasus Pelecehan di FH UI Berjalan Objektif

Advertisement

Universitas Indonesia (UI) terus berupaya memastikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI (FH UI) berjalan secara objektif. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pembentukan Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa pembentukan tim ahli ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK. “Pembentukan Tim Ahli merupakan langkah strategis untuk mendukung pendalaman laporan oleh Satgas PPK serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif,” kata Erwin Agustian Panigoro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Menjamin Investigasi yang Menyeluruh dan Independen

Erwin menjelaskan, keahlian tim ahli ini dibagi secara fungsional. Tim tersebut mencakup bidang asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, serta analisis hukum. Selain itu, ada pula pendekatan sosial dan kebijakan yang menjadi fokus tim. Tujuannya adalah untuk menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel.

Proses penanganan kasus ini dilakukan dalam lima tahap. Tahapan tersebut meliputi penerimaan laporan, pemeriksaan korban, pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis, juga dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

“Seluruh temuan kemudian dibahas dalam rapat internal tim pemeriksa untuk merumuskan rekomendasi, yang pada tahap akhir disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujar Erwin.

Erwin menegaskan bahwa pelibatan tenaga ahli merupakan bagian dari komitmen universitas dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan. Seluruh tahapan penanganan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia.

Advertisement

Tahap Pemeriksaan Berjalan

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” jelas Erwin.

Sebelumnya, UI telah membekukan status kemahasiswaan 16 terduga pelaku pelecehan terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satgas PPK UI tertanggal 15 April 2026.

Dalam memo tersebut, satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor. “Kebijakan ini merupakan langkah FH UI administratif preventif yang diambil untuk menjaga integritas proses pemeriksaan serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” ujar Erwin.

Selama masa penonaktifan, para terduga pelaku tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Hal ini termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk pemeriksaan kepentingan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak lainnya yang bersifat tidak dapat ditunda, dan harus berada di bawah pengawasan universitas.

Sumber: http://www.kompas.com/edu/read/2026/04/22/154628371/ui-pastikan-penanganan-kasus-pelecehan-di-fh-ui-berjalan-objektif

Advertisement