Edukasi

UI Bentuk Tim Ahli Satgas PPK untuk Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa FH

Advertisement

Universitas Indonesia (UI) membentuk tim ahli khusus untuk memperkuat penanganan kasus pelecehan seksual berbasis elektronik yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Langkah ini diambil sebagai komitmen UI dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemeriksaan terhadap laporan Nomor Aduan 73-FH-VI-2026.

Pembentukan tim ahli ini tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, menjelaskan bahwa pelibatan tenaga ahli bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan cermat, independen, dan akuntabel.

“Saat ini, proses penanganan telah sampai pada tahap pemeriksaan. UI memastikan setiap tahapan dilaksanakan secara cermat serta berbasis prinsip independensi dan akuntabilitas,” ujar Erwin, Selasa (21/4/2026), seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).

Fokus pada Objektivitas dan Pendalaman Laporan

Tim Ahli Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) ini dibentuk untuk menunjang pendalaman laporan yang dijalankan oleh Satgas PPK. Keberadaan tim ahli diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif.

Erwin merinci pembagian keahlian dalam tim tersebut. “Keahlian tim dibagi secara fungsional meliputi asesmen dan pendampingan korban, penggalian fakta dan pembuktian, analisis hukum, serta pendekatan sosial dan kebijakan guna menjamin investigasi yang menyeluruh, independen, dan akuntabel,” jelasnya.

Lima Tahap Penanganan Kasus

Proses penanganan kasus kekerasan seksual di UI mengikuti lima tahapan yang telah ditetapkan. Tahapan awal meliputi penerimaan laporan, dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap korban.

Advertisement

Tahap selanjutnya adalah pengumpulan dan pendalaman bukti, serta pemeriksaan terhadap terlapor, korban, dan saksi. Asesmen tambahan, seperti evaluasi psikologis, juga dilakukan untuk memperkuat proses pembuktian.

Setelah seluruh temuan terkumpul, tim pemeriksa akan menggelar rapat internal untuk membahasnya dan merumuskan rekomendasi. Rekomendasi tersebut kemudian akan disampaikan kepada pimpinan universitas sebagai dasar pengambilan keputusan akhir.

Selama seluruh proses, UI menekankan prinsip objektivitas, kerahasiaan, dan akuntabilitas akan terus dijaga. Penanganan kasus ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025.

Kasus ini mencuat setelah terungkap pada 12 April lalu, di mana sebuah grup percakapan daring menunjukkan sejumlah mahasiswa menjadikan bagian tubuh mahasiswi dan dosen perempuan sebagai objek bahasan. Dilaporkan ada 16 mahasiswa FH yang diduga terlibat dalam perbuatan tersebut.

Sumber: http://www.kompas.com/edu/read/2026/04/22/173538571/ui-bentuk-tim-ahli-satgas-ppk-untuk-penanganan-kasus-pelecehan-seksual

Advertisement