Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikistek) Brian Yuliarto menyoroti lonjakan sampah elektronik di Indonesia yang sejalan dengan pertumbuhan jumlah penduduk. Dengan populasi mencapai 288.315.089 jiwa pada akhir 2025, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan limbah elektronik.
“Memang sangat besar, 280 juta handphone yang setiap empat tahun atau lima tahun ganti, kita bisa bayangkan berapa banyak. Belum lagi rice cooker ibu-ibu yang rusak setiap 2 tahun,” ujar Brian saat membuka RI-EU Science & Technology Collaboration Forum: Green Technology for Sustainable Climate Solution, Rabu (22/4/2026), di Gedung Kemdikistek, Jakarta Pusat. Ia menambahkan, “Belum lagi kendaraan dan sebagainya.”
Fokus Kerja Sama dengan Uni Eropa
Menyikapi persoalan ini, Indonesia akan memfokuskan kerja sama dengan Uni Eropa dalam bidang teknologi hijau (green technology) pada pengelolaan sampah elektronik. Pemerintah Indonesia berencana membangun industri daur ulang (recycle) untuk limbah tersebut.
“Kita sedang menyiapkan satu pilot dan saya sangat menyambut baik, bahkan juga memungkinkan salah satu fokus riset di Uni Eropa yang memungkinkan pengembangan industri pengolahan sampah elektronik,” tutur Brian. Diharapkan, pengolahan sampah elektronik ini tidak hanya aman bagi masyarakat tetapi juga mampu menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan.
Pembangunan Sumber Daya Manusia Kunci
Selain pengembangan industri pengolahan, kerja sama ini juga akan menempatkan pembangunan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas. Indonesia membutuhkan lebih banyak insinyur yang menguasai teknologi hijau.
“Itu akan kami jadikan salah satu research topic penelitian bersama, di samping ada juga recycle hasil-hasil limbah industri, recycle baterai, dan sebagainya. Serta yang tidak kalah penting adalah pembangunan SDM, engineer yang lebih menguasai dari sisi green technology,” jelas Brian.
Ia menegaskan, kolaborasi dengan Uni Eropa diharapkan membuka pintu bagi pengembangan teknologi baru. “Dengan adanya kerja sama ini akan terbuka perkembangan teknologi-teknologi baru sehingga engineer-engineer kita diharapkan lebih beradaptasi dan menguasai perkembangan pengetahuan dan teknologi dari sektor green technology,” ujarnya.
Pengelolaan limbah elektronik (e-waste) memerlukan penanganan khusus dan tidak dapat dicampur dengan jenis limbah lainnya. Prosesnya pun harus dilakukan oleh para ahli.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, e-waste dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).






