Money

Warna Latar Belakang Foto KTP Punya Arti, Simak Penjelasannya

Advertisement

Warna latar belakang pada foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata memiliki makna tersendiri, yakni sebagai penanda tahun kelahiran pemiliknya. Perbedaan warna antara biru dan merah pada foto KTP bukan sekadar estetika, melainkan memiliki fungsi identifikasi kependudukan yang penting.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang ini dirancang untuk mempermudah petugas dalam melakukan identifikasi dan pembedaan dokumen kependudukan secara cepat.

Menurut Teguh, latar belakang foto KTP berwarna biru diperuntukkan bagi penduduk yang lahir pada tahun genap. Contohnya, seseorang yang lahir pada tahun 1990, 1992, 1994, atau bahkan 2008 akan memiliki foto dengan latar belakang biru.

Sebaliknya, bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil, foto KTP mereka akan memiliki latar belakang berwarna merah. “Foto latar belakang merah digunakan untuk penduduk dengan tahun lahir ganjil, sedangkan warna biru untuk penduduk yang lahir di tahun genap,” ujar Teguh seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2026).

Selain kedua warna tersebut, terdapat pula latar belakang berwarna oranye yang khusus digunakan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Penggunaan warna-warna ini menjadi salah satu metode identifikasi visual yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil.

Syarat Mengurus KTP Baru

Bagi masyarakat yang mengalami kehilangan KTP, proses pengurusan untuk mendapatkan kartu identitas yang baru telah diatur oleh Direktorat Jenderal Dukcapil. Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram resmi Ditjen Dukcapil, terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh.

Menyiapkan Dokumen Penting

Langkah awal dalam pengurusan KTP yang baru adalah menyiapkan sejumlah dokumen penting yang akan dibawa ke kantor Dukcapil. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Perlu dicatat, sesuai dengan Pasal 15 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, surat pengantar dari Ketua RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan dokumen untuk pengurusan KTP baru.

Advertisement

Datang ke Kantor Dukcapil

Setelah dokumen siap, masyarakat dapat mendatangi kantor Dukcapil setempat. Proses pengurusan KTP hilang ini dapat dilakukan meskipun pemohon sedang berada di luar domisili aslinya. Selain itu, beberapa daerah juga telah menyediakan layanan pencetakan KTP di kantor desa, kelurahan, atau kecamatan untuk memudahkan akses masyarakat.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil atau sulit menjangkau kantor Dukcapil, tersedia pula layanan keliling atau yang dikenal dengan istilah ‘jemput bola’ yang diselenggarakan oleh Dukcapil untuk melayani kebutuhan kependudukan di wilayah masing-masing.

Verifikasi Database Kependudukan

Setibanya di kantor Dukcapil, petugas akan melakukan pelayanan dengan memverifikasi data penduduk yang bersangkutan dalam database kependudukan. Keunggulan KTP elektronik adalah basis biometriknya, sehingga penduduk tidak perlu lagi melakukan proses perekaman ulang, seperti pengambilan foto, sidik jari, dan pemindaian iris mata.

Proses Pencetakan KTP

Apabila data penduduk telah berhasil diverifikasi dan dinyatakan cocok, petugas akan melanjutkan proses pencetakan KTP elektronik yang baru. Kartu identitas yang baru akan dicetak dengan elemen data yang sama persis dengan kartu KTP yang sebelumnya hilang.

Pengambilan KTP Baru

Setelah proses pencetakan selesai, penduduk akan menerima KTP elektronik yang baru. Seluruh proses pengurusan dan pencetakan ulang KTP yang hilang ini tidak dipungut biaya atau dengan kata lain, gratis.

Penting untuk diingat bahwa pengurusan kehilangan KTP hanya berfokus pada pencetakan ulang kartu yang baru. Apabila ada keinginan untuk mengganti foto atau mengubah status kependudukan pada KTP, maka hal tersebut masuk dalam kategori prosedur perubahan data yang memiliki mekanisme berbeda.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/103700726/warna-latar-belakang-foto-ktp-punya-arti-simak-penjelasannya

Advertisement