JAMBI, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi mendesak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi untuk lebih terbuka mengenai penanganan kasus peretasan sistem keamanan yang merugikan perusahaan hingga Rp 143 miliar. Desakan ini juga diamini oleh sejumlah praktisi hukum yang menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua YLKI Jambi, Ibnu Kholdun, menegaskan bahwa Bank Indonesia (BI) dan Polda Jambi memiliki kewajiban untuk merilis temuan mereka terkait peristiwa ini, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, kasus ini bukan bersifat personal, melainkan melibatkan uang masyarakat dan merupakan hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganannya.
“Jadi, ini kasusnya berbeda, sifatnya tidak personal. Ini kan ada uang masyarakat, hak publik, jadi publik harus diberitahu prosesnya sejauh mana,” kata Ibnu kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Ibnu menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan informasi lengkap mengenai seluruh proses yang terjadi. Ia mencontohkan, dalam kasus keterlibatan aparat dalam sebuah perkara, hasil sidang etik yang bersifat publik pun harus diinformasikan kepada masyarakat. Hal serupa, menurutnya, berlaku untuk kasus peretasan ini, di mana konsekuensi dan pihak yang bertanggung jawab perlu dijelaskan.
“Misal, ini kita kasih contoh. Ada polisi terlibat kasus, kemudian ada sidang etik, kan hasil sidang etiknya juga harus diberitahu ke publik. Ini sama halnya, konsekuensi dari peristiwa ini apa? siapa yang bertanggung jawab?” ujar Ibnu.
Kejanggalan Penanganan dan Dugaan Kelalaian
Praktisi hukum yang juga mantan legal Bank Jambi, Romiyanto, mengungkapkan kekhawatiran serupa. Ia menilai Bank Jambi belum menunjukkan keterbukaan yang memadai terkait kasus ini dan mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganannya. Romiyanto menekankan bahwa Bank Jambi harus menyadari bahwa dana yang dikelola adalah milik masyarakat Jambi.
“Progresnya apa? kan gada kejelasan sampai saat ini. Yang masyarakat tahu sampai saat ini, Bank Jambi sistemnya down,” keluh Romiyanto.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sistem Core Banking Bank Jambi terakhir diperbarui pada Februari 2024. Kondisi ini, menurut Romiyanto, berpotensi menjadi faktor utama terjadinya pembobolan cyber security yang merugikan sekitar 6.000 rekening nasabah dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 143 miliar.
“Kalau faktanya memang tidak diupgrade, ada unsur kelalaian di situ. Kalau benar, core banking tidak diupgrade, bisa jadi ini faktor utama 6 ribu rekening nasabah dibobol, dan menyebabkan kerugian negara senilai Rp 143 miliar,” tegasnya.
Romiyanto juga mendorong agar Polda Jambi serius dalam menangani laporan yang telah diajukan oleh Bank Jambi ini. Ia berharap, dengan sumber daya manusia dan teknologi yang dimiliki, Polda Jambi dapat segera mengidentifikasi penyebab dan pelaku peretasan.
Lebih lanjut, Romiyanto menyoroti dampak kerugian finansial tersebut terhadap masyarakat. Ia menyatakan bahwa Gubernur Jambi, Al Haris, perlu memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Uang sebesar Rp 143 miliar yang merupakan bagian dari laba Bank Jambi tahun 2025 senilai Rp 330 miliar, menurutnya, seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
“Harusnya anggaran tersebut dapat diperuntukkan bangun jembatan, perbaikan jalan, perbaikan puskesmas, rumah sakit, sekolah. Tetapi karena kelalaian, hak masyarakat dipakai untuk mengganti kerugian,” jelas Romiyanto.
Bank Indonesia Terikat Kode Etik
Menanggapi hal ini, Kepala Bank Indonesia (BI) Jambi, Teddy Arif Budiman, enggan memberikan rincian mengenai hasil temuan pihaknya terkait kasus peretasan. Ia beralasan bahwa tim pemeriksa dari BI Kantor Pusat terikat oleh kode etik yang harus dijaga kerahasiaannya, serupa dengan seorang dokter yang menjaga rekam medis pasiennya.
“Bukannya ditutupi, namun kawan-kawan BI Kantor Pusat yang melakukan pemeriksaan terikat pada kode etik yang harus dijaga. Seperti halnya seorang dokter yg menjaga medical report pasiennya,” kata Teddy singkat.
Teddy memastikan bahwa seluruh hasil temuan telah disampaikan kepada pihak Bank Jambi.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama Bank Jambi, Khairul Suhairi, dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Jambi, Zulfikar, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com.
Peristiwa dugaan pembobolan sistem keamanan Bank Jambi terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Pasca kejadian tersebut, ratusan nasabah mendatangi kantor cabang Bank Jambi untuk meminta kejelasan status tabungan mereka. Berdasarkan penelusuran dan wawancara dengan sejumlah korban, kerugian yang dialami bervariasi, mulai dari Rp 17 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta. Para korban meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pihak swasta.






