Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI pada Selasa (21/4/2026), menandai babak baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat dan menanyakan persetujuan peserta. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara News. Pertanyaan tersebut dijawab “setuju” oleh mayoritas peserta rapat, mengukuhkan status RUU PPRT menjadi undang-undang.
Undang-undang yang baru disahkan ini memuat sejumlah poin penting, termasuk pengakuan status pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja, jaminan perlindungan hukum, mekanisme perekrutan yang jelas, hingga jaminan sosial. Pengesahan ini disambut haru oleh para pekerja rumah tangga yang telah lama menantikan kepastian hukum.
Rincian Isi Undang-Undang PPRT
Undang-Undang PPRT yang baru saja disahkan terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Regulasi ini dirancang untuk memberikan berbagai bentuk perlindungan sekaligus mekanisme pengawasan yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga.
Berikut adalah 12 pokok pengaturan yang termuat dalam UU PPRT:
- Pengaturan perlindungan bagi PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.
- Mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Negara secara resmi mengakui PRT sebagai pekerja, sehingga pihak yang hanya membantu pekerjaan rumah tangga tidak termasuk dalam definisi PRT dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan baik secara luring (tatap muka) maupun daring (online).
- PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
- PRT berhak mendapatkan akses pendidikan, baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
- Penyediaan pendidikan vokasi khusus bagi PRT.
- Perusahaan yang mempekerjakan PRT wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan undang-undang.
- Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang melakukan pemotongan upah pekerja.
- Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan kerja sama bersama RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
- PRT yang berusia di bawah 18 tahun namun telah bekerja diberikan pengecualian dan haknya sebagai PRT tetap diakui.
- Implementasi peraturan terkait PRT harus dilaksanakan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT berlaku.
Sebelum disahkan, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) telah melakukan rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 terkait RUU PPRT. Rapat yang berlangsung sejak 20 April 2026 ini berjalan maraton dan dihadiri oleh perwakilan delapan fraksi serta pemerintah. Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin penyelesaian pembahasan 409 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi bagian krusial dalam proses perumusan RUU ini.
Pengakuan Status PRT Menjadi Kunci Utama
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai pengesahan UU PPRT sebagai langkah fundamental dalam memberikan pengakuan dan perlindungan yang layak bagi para PRT. Ia meyakini bahwa proses yang panjang ini membuktikan bahwa perubahan positif tetap dapat diwujudkan meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.
“Ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita Anggraini. Baginya, pengaturan mengenai jam kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), upah, hak libur, akomodasi dan makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial menjadi aspek terpenting dalam undang-undang ini.
Senada, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU Pengesahan PPRT, Eva Kusuma Sundari, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam sistem perlindungan ini. “Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” tegas Eva.
Perjuangan Panjang yang Berujung Haru
Momen pengesahan UU PPRT disambut dengan tangis haru oleh para pekerja rumah tangga yang telah berjuang selama bertahun-tahun. Ajeng Astuti, salah seorang PRT, mengungkapkan kebahagiaannya.
“Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” ucap Ajeng, menggambarkan betapa berartinya regulasi ini bagi dirinya dan rekan-rekannya.
Yuni Sri dan rekan-rekannya sesama PRT juga menunjukkan kelegaan atas pengesahan undang-undang ini. Mereka telah menghadapi berbagai bentuk diskriminasi, seperti pembatasan akses fasilitas di apartemen yang mengharuskan mereka menggunakan lift barang. “Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” ujar Yuni Sri.
Juriyem, seorang PRT asal Yogyakarta, turut merasakan keharuan atas perjuangan yang telah membuahkan hasil. “Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kenangnya.
Winaningsih juga menantikan momen ini sebagai langkah penting bagi perjuangan dan kehidupan mereka ke depan. Untuk mencapai titik ini, para PRT tak kenal lelah melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pemuda, hingga majikan, demi mendesak pengesahan RUU PPRT.
Catatan JALA PRT menunjukkan bahwa RUU PPRT sebenarnya telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR sejak periode 2004-2009, namun pembahasannya kerap tertunda. Harapan sempat muncul pada Hari Buruh 1 Mei 2025, ketika Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU PPRT dalam tiga bulan. Namun, regulasi tersebut tak kunjung disahkan, mendorong koalisi sipil untuk kembali menggalang dukungan hingga akhirnya UU ini resmi disahkan.
Setelah pengesahan ini, langkah selanjutnya adalah penyusunan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang. DPR RI memberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk menyusun PP tersebut. Koalisi Sipil PPRT pun mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penyusunan peraturan turunan agar tetap berpihak pada PRT dan tidak mengalami pelemahan.






