Regional

Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Mujamalah, Kanwil Kemenhaj Kalteng: Tak Ada Haji Furoda

Advertisement

PALANGKA RAYA – Calon jemaah haji asal Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran haji furoda yang menjanjikan keberangkatan tanpa antrean. Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalteng menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa mujamalah, yang merupakan visa khusus untuk haji furoda, pada musim haji 2026.

Kepala Kanwil Kemenag Kalteng, Hasan Basri, meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan biro perjalanan yang mengklaim dapat memberangkatkan jemaah haji khusus pada tahun yang sama. “Silakan konfirmasi ke kami. Jangan sampai seperti tahun kemarin, ada travel liar yang mengatasnamakan haji khusus, ternyata tidak membawa jemaah melalui visa resmi,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Palangka Raya, Rabu (22/4/2026).

Pengawasan Ketat Terhadap Biro Perjalanan Berizin

Hasan menegaskan bahwa pengawasan ketat kini diberlakukan terhadap seluruh biro perjalanan haji, termasuk yang telah memiliki izin resmi. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya biro perjalanan legal yang nekat mengirimkan jemaah menggunakan visa tidak resmi.

Pada penyelenggaraan haji tahun ini, jalur keberangkatan yang diakui oleh pemerintah Indonesia hanya melalui dua skema resmi, yaitu:

  • Haji Reguler
  • Haji Khusus

“Visa mujamalah tidak diterbitkan lagi oleh pemerintah Arab Saudi. Jadi, jika ada pihak travel yang mengaku menyediakan program haji furoda tahun ini, bisa dipastikan itu tidak ada,” tegas Hasan.

Belajar dari Kegagalan 41 Jemaah Kalteng pada 2025

Peringatan keras ini didasari oleh insiden yang terjadi pada musim haji 2025. Sebanyak 41 jemaah asal Kalteng yang diberangkatkan oleh biro perjalanan berinisial A dari Kabupaten Kotawaringin Barat, dilaporkan gagal masuk ke Makkah dan tertahan di Jeddah.

Advertisement

Setelah dilakukan penelusuran, puluhan jemaah tersebut ternyata diberangkatkan menggunakan visa amil. Meskipun visa amil diakui di Arab Saudi, jalur tersebut tidak diakui sebagai jalur resmi keberangkatan haji oleh pemerintah Indonesia. “Karena pakai visa tidak resmi, jemaah tidak terkoneksi dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Otomatis hajinya ilegal,” jelas Hasan.

Edukasi “5 Pasti Umrah” untuk Masyarakat

Untuk mencegah terjadinya penipuan, Hasan mengimbau masyarakat untuk memahami prinsip “5 Pasti Umrah” sebelum memilih biro perjalanan:

  1. Pasti Travel: Pastikan biro perjalanan memiliki izin resmi (PPIU/PIHK).
  2. Pasti Jadwal: Periksa kejelasan tiket dan waktu penerbangan.
  3. Pasti Terbang: Konfirmasi ketersediaan tiket pulang-pergi (PP).
  4. Pasti Hotel: Pastikan akomodasi minimal bintang 3 ke atas.
  5. Pasti Visa: Dokumen perjalanan harus resmi dan terdaftar.

Hasan berharap dengan adanya pengawasan bersama antara instansi terkait dan media, kasus jemaah terlantar tidak terulang kembali pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2026.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/184554378/arab-saudi-tak-terbitkan-visa-mujamalah-kanwil-kemenhaj-kalteng-tak-ada

Advertisement