Ribuan mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo masih berjuang menanti kepastian pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) pasca-pailitnya perusahaan tekstil raksasa tersebut. Kondisi kian mendesak bagi sebagian besar dari mereka yang telah memasuki usia non-produktif.
Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mendorong kurator untuk segera mempercepat proses lelang aset perusahaan. “Sekarang tinggal kita bagaimana mengejar kurator untuk segera melelang aset-asetnya itu,” ujar Agus saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (21/4/2026).
Agus menyoroti urgensi pembayaran pesangon dan THR bagi para mantan buruh Sritex. Dari total 8.475 karyawan yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pailit, sekitar 60 persen di antaranya telah melewati usia produktif. Mereka menghadapi kesulitan untuk kembali bekerja di perusahaan lain karena terbentur batasan usia.
“Dari 8.475 karyawan yang di PHK bisa dibilang 60 persen sudah tidak produktif, tidak bisa bekerja lagi,” ungkapnya.
Jual Aset hingga Kerja Serabutan Demi Bertahan Hidup
Kondisi ekonomi yang sulit memaksa banyak eks karyawan Sritex untuk mengambil langkah drastis demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan informasi yang dihimpun Agus, tak sedikit dari mereka terpaksa menjual aset pribadi atau beralih ke pekerjaan serabutan.
“Untuk mencukupi kebutuhan banyak yang sudah menjual harta bendanya. Atau kerja serabutan. Informasi dari teman-teman saya kondisinya seperti itu,” tambah Agus.
Ia menambahkan, setelah setahun lamanya menganggur, dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang mereka miliki mulai menipis, bahkan habis setelah Lebaran. Hal ini membuat mereka semakin kehilangan pegangan.
“Setelah setahun kita nganggur ini, uang JHT habis setelah Lebaran kita tidak punya pegangan lagi,” sambung Agus.
Namun, bagi mantan karyawan yang masih berusia produktif, Agus menyebutkan masih ada harapan untuk kembali bekerja. Sebagian dari mereka telah berhasil mendapatkan pekerjaan di perusahaan garmen lain maupun melalui program Satuan Pelayanan Pelabuhan Gizi (SPPG).
“Kalau yang masih muda Alhamdulillah sudah banyak yang bekerja. Bahkan dengan adanya SPPG juga membantu teman-teman yang masih muda untuk bisa bekerja,” katanya.
Agus merinci, sekitar 1.600 hingga 1.800 orang telah kembali bekerja di sektor garmen, sementara sisanya tersebar di berbagai perusahaan lain atau bergabung dengan SPPG.
“Yang jelas masuk (kerja) ke garment itu ada 1.600-1.800 orang. Lain-lainnya tersebar ada di perusahaan-perusahaan lain, atau ke SPPG,” tambahnya.
Proses Lelang Aset Sritex Masih Berjalan
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat PHK massal di Sritex terjadi pada Februari 2025, meskipun putusan pailit telah dikeluarkan pada tahun 2024. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memperkirakan total kewajiban perusahaan mencapai Rp 350 miliar.
“Sampai sekarang masih dalam proses di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sama proses untuk penilaian, sebagian asetnya appraisal. Ya, moga-moga saja ini prosesnya berjalan,” ujar Aziz saat ditemui di kantornya, Kamis (26/3/2026).
Aziz menjelaskan bahwa proses lelang aset perusahaan garmen ini memerlukan waktu yang tidak sebentar. Kurator harus melakukan pendataan aset secara rinci, mulai dari mesin produksi, kendaraan, hingga properti perusahaan.
Setelah tahap pendataan selesai, Kantor Jasa Penilai (KJP) akan melakukan penilaian nilai wajar aset sebelum akhirnya diajukan ke KPKNL untuk proses lelang.
“Untuk proses lelang itu memang tahapannya mengidentifikasi barang, barangnya jumlahnya juga banyak harus detail. Yang kedua harus di-appraise, dinilai masing-masing barang itu. Yang ketiga baru proses lelang,” beber Aziz.






