JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam dunia properti, istilah freehold dan leasehold kerap menjadi perbincangan, terutama terkait status kepemilikan rumah atau apartemen. Meski terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia, kedua konsep ini merujuk pada hak kepemilikan yang fundamental perbedaannya.
Freehold adalah konsep kepemilikan properti secara penuh dan tanpa batas waktu. Di Indonesia, padanan langsung dari freehold adalah Hak Milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sebaliknya, leasehold merujuk pada hak untuk menggunakan atau memiliki properti dalam jangka waktu tertentu. Skema ini sangat mirip dengan Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia, yang kepemilikannya dibatasi oleh masa berlaku dalam sertifikat.
Perbedaan Mendasar Durasi Kepemilikan
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estat Indonesia (Waketum DPP REI), Bambang Ekajaya, menjelaskan perbedaan utama antara kedua konsep tersebut terletak pada durasi kepemilikannya.
“Freehold itu kepemilikan penuh, sedangkan leasehold hanya hak sewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Bambang menjawab Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Dalam skema HGB, masa berlaku hak kepemilikan umumnya adalah 30 tahun. Hak ini dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan kemudian dapat diperbarui lagi hingga 30 tahun berikutnya. Setiap proses perpanjangan tersebut akan dikenakan biaya, baik kepada negara untuk HGB murni maupun kepada pemegang Hak Pakai, tergantung pada status tanahnya.
Meskipun memiliki batas waktu, hak atas properti dengan skema leasehold atau HGB tetap memiliki kekuatan hukum yang sah selama masa berlakunya. Bahkan, hak tersebut dapat terus diperpanjang sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Model Kepemilikan Berbasis Waktu Bukan Hal Baru
Dalam praktiknya, skema HGB di atas Hak Pakai bukanlah hal yang asing di Indonesia. Model kepemilikan berbasis jangka waktu ini dapat ditemukan di beberapa kawasan, seperti Kemayoran dan Ancol, yang menunjukkan bahwa pengelolaan properti dengan sistem ini sudah lama diterapkan.
Memahami perbedaan antara freehold (SHM) dan leasehold (HGB) menjadi krusial, terutama bagi masyarakat yang sedang dalam proses mempertimbangkan pembelian properti. Dengan pemahaman yang memadai, calon pembeli dapat melakukan penilaian yang lebih cermat terhadap aspek legalitas dan menyesuaikan pilihan mereka dengan kebutuhan jangka panjang.






