Pemerintah kembali mewacanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas layanan jalan tol. Rencana ini tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2025-2029 sebagai salah satu opsi untuk memperluas penerimaan negara dari sektor pajak.
Dalam dokumen tersebut, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol masuk dalam daftar program prioritas. Targetnya, mekanisme pemungutan tersebut dapat rampung pada tahun 2028. “Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol,” demikian kutipan dari dokumen yang dirilis, Rabu (22/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis perpajakan secara lebih merata, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang. DJP menilai perlunya aturan baru agar tersedia dasar hukum yang jelas dalam mengenakan pajak terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
Kilas Balik Pembatalan PPN Jalan Tol 2015
Wacana pengenaan pajak jalan tol melalui skema PPN yang dipungut oleh operator sejatinya bukan hal baru. Kebijakan serupa bahkan sempat hampir diberlakukan pada tahun 2015, namun dibatalkan menjelang pelaksanaan.
Saat itu, DJP telah menetapkan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2015. Dengan tarif PPN yang berlaku saat itu, pengguna jalan tol akan dikenakan PPN sebesar 10 persen. Pemungutan PPN atas jasa jalan tol kala itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha jalan tol melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini berarti mereka memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang. Selain itu, pengelola tol diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa jalan tol. Untuk mempermudah administrasi, karcis tol dipersamakan kedudukannya sebagai dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak. Jika tarif dalam karcis tol sudah termasuk PPN, hal tersebut wajib dicantumkan dalam tiket.
PPN Jalan Tol Dibatalkan Mendadak
Namun, menjelang 1 April 2015, rencana penerapan PPN jalan tol dibatalkan. Pemerintah saat itu menilai momentum pelaksanaannya belum tepat.
Pembatalan dua peraturan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri terkait. “Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro, ditemui pada 13 Maret 2015, sekitar dua pekan sebelum tanggal yang dijadwalkan untuk berlaku.
Menyusul pembatalan tersebut, DJP menerbitkan aturan baru berupa Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Regulasi baru ini secara efektif membatalkan ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015.






