Properti

Guru Besar ITB: Kementerian PU Harus Direformasi secara Fundamental

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus hukum yang menjerat sejumlah oknum di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi sorotan publik, mengindikasikan adanya kerapuhan struktural yang perlu segera dibenahi. Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus Chaired Infrastructure Partnership & Knowledge Center (IPKC), Harun Al-Rasyid Lubis, menilai bahwa upaya penegakan hukum semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma yang mendasar.

Menurut Harun, transparansi administratif yang selama ini diterapkan lebih bersifat kosmetik dan hanya memberikan ketenangan sementara. Tantangan sesungguhnya terletak pada reformasi fundamental Kementerian PU, meliputi cara kekuasaan diatur dan pengelolaan aset negara.

“Masalah yang dihadapi bukan lagi satu atau dua peristiwa, melainkan pola dan manuver yang berulang,” ujar Harun kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, bahaya terbesar muncul dari penguatan budaya gatekeeping administratif. Budaya ini memungkinkan segelintir pihak mengontrol akses terhadap keputusan dan proyek, sehingga birokrasi bergeser fungsinya dari pelayan publik menjadi penjaga gerbang kepentingan.

Memutus Rantai Konflik Kepentingan

Kekaburan batas antara pembuat kebijakan dan pelaksana layanan di Kementerian PU menciptakan celah lebar bagi praktik korupsi. Dalam banyak proyek infrastruktur, pihak yang menentukan arah strategis kerap kali memiliki kedekatan atau kepentingan langsung dengan implementasi di lapangan.

Akuntabilitas yang selama ini digembar-gemborkan pun menjadi sekadar gugur kewajiban tanpa pengujian manfaat nyata bagi masyarakat. Harun menekankan perlunya restrukturisasi tanggung jawab yang masif.

“Pembuat kebijakan harus kembali ke khittah sebagai pengatur arah strategis dan evaluator, bukan terjebak dalam urusan operasional harian yang rentan konflik kepentingan,” tegas Harun.

Ia mengusulkan agar penyedia layanan diberikan otonomi teknis untuk bekerja secara profesional, namun diawasi secara ketat melalui laporan publik yang transparan. Pemisahan fungsi ini dinilai sebagai fondasi sistem yang sehat untuk menekan risiko penyalahgunaan wewenang.

Advertisement

Infrastruktur Sebagai Portofolio Strategis

Harun mengkritik cara pandang administrator yang hanya berfokus pada angka dokumentasi tanpa memahami nilai strategis jangka panjang dari infrastruktur. Jalan, jembatan, dan bendungan bukan sekadar tumpukan beton yang selesai setelah diresmikan.

Negara, menurutnya, membutuhkan manajer aset yang disiplin dalam menjaga nilai investasi dan umur teknis infrastruktur untuk mencegahnya menjadi beban fiskal di masa depan. Reformasi di Kementerian PU juga harus menyentuh aspek pembiayaan, khususnya pada skema kemitraan pemerintah dan swasta (PPP) yang bersifat unsolicited.

Skema tersebut membutuhkan transparansi total. Kontrak kerja sama harus dipublikasikan dan risiko harus dinilai secara terbuka. Tiga isu krusial, yakni dukungan publik, kemampuan finansial swasta (bankability), serta keterjangkauan tarif, harus dikaji tuntas demi menghindari kerugian bagi rakyat.

Lebih lanjut, Harun memperingatkan bahaya penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan atau judicial crime. Ketika jabatan dan sanksi dijadikan instrumen politik, legitimasi institusi akan hancur.

“Reformasi fundamental di Kementerian PU adalah upaya membangun kembali kepercayaan sosial. Tanpa tata kelola aset yang transparan dan disiplin, pembangunan hanya akan menghasilkan infrastruktur fisik yang hampa makna,” pungkasnya.

Ia menutup dengan seruan agar publik dilibatkan dalam menuntut evaluasi yang transparan. Hal ini penting untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar menjadi instrumen kemajuan bersama, bukan sekadar komoditas bagi para ‘penjaga gerbang’.

Sumber: http://www.kompas.com/properti/read/2026/04/22/100000821/guru-besar-itb–kementerian-pu-harus-direformasi-secara-fundamental

Advertisement