MALANG, KOMPAS.com – Polresta Malang Kota masih terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh almarhum Imam Muslimin alias Yai Mim. Meskipun laporan telah masuk sejak Januari 2026, kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum terpenuhinya alat bukti yang cukup.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Rahkmad Aji Prabowo, menyatakan bahwa penghentian penyelidikan, jika terjadi, akan didasarkan pada kurangnya bukti, bukan karena pelapor meninggal dunia.
“Jika tidak tercukupi alat bukti maka akan kita hentikan penyelidikannya. Jadi, dihentikannya dengan dasar tidak cukupnya alat bukti, bukan karena pelapor (Yai Mim) meninggal dunia,” ujar Aji pada Rabu (22/4/2026).
Polisi Kantongi Hasil Visum Sebagai Bukti Awal
Sejauh ini, pihak kepolisian telah mengantongi hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan sesuai dengan laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh almarhum Yai Mim.
Aji menjelaskan bahwa hasil visum tersebut menjadi salah satu dasar krusial dalam proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Bukti visum yang dirinya sebagai pelapor penganiayaan yang terlapornya satu orang itu sudah ada,” katanya.
Lebih lanjut, Aji merinci bahwa temuan dari hasil visum tersebut mengindikasikan adanya unsur kekerasan yang mungkin terjadi.
“Hasilnya ada tanda-tanda yang merujuk pada kemungkinan (disebabkan) penganiayaan,” ujarnya.
Rencana Pemeriksaan Tambahan Terkendala Meninggalnya Pelapor
Penyidik Polresta Malang Kota sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Yai Mim pada 13 April 2026. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan awal yang dilakukan setelah laporan penganiayaan dilayangkan pada awal Januari 2026.
“Rencananya pemeriksaan 13 April lalu adalah pemeriksaan tambahan. Karena pemeriksaan awal sudah ada, ini pemeriksaan tambahan,” jelas Aji.
Namun, rencana tersebut urung terlaksana. Yai Mim dilaporkan meninggal dunia sebelum sempat memberikan keterangan tambahan yang dibutuhkan oleh penyidik.
“Baru mau akan dilakukan pemeriksaan, tapi di tengah jalan sebelum masuk ruangan beliau tidak sadar diri dan meninggal dunia,” ungkap Aji.
Dugaan penganiayaan ini sendiri telah dilaporkan oleh Yai Mim pada 8 Januari 2026. Ia melaporkan tetangganya yang berinisial F, warga Kelurahan Merjosari, sebagai terlapor. Pemeriksaan pertama Yai Mim sebagai pelapor telah dilaksanakan sesaat setelah laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian.






