SURABAYA, KOMPAS.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Selasa (21/4/2026). Ini merupakan kali kedua kantor yang berlokasi di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya itu didatangi penyidik.
Penggeledahan ini bertujuan untuk menelusuri dan mengumpulkan dokumen guna memperkuat bukti dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat sejumlah pejabat di instansi tersebut. Pungli ini diduga terjadi dalam proses perizinan.
Tiga pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, Ony Setiawan yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan, dan Hermawan yang mengepalai Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya kini telah ditahan oleh Kejati Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan tanpa henti. Ia menambahkan bahwa penahanan ketiga tersangka justru mempercepat laju proses hukum karena adanya batas waktu yang harus dipatuhi sesuai prosedur standar operasional prosedur (SOP).
“Penyidikan masih berjalan dan terus berkembang. Penahanan yang sudah dilakukan membuat proses ini terikat waktu, sehingga semua berjalan sesuai SOP,” ungkap Adnan, Selasa (21/4/2026).
Saat ini, tim penyidik fokus pada pemeriksaan mendalam terhadap ketiga tersangka untuk melengkapi seluruh dokumen perkara yang dibutuhkan. “Pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung guna memenuhi kelengkapan berkas yang kami butuhkan untuk perkembangan kasus ini ke depan,” ujarnya.
Kasus pungli di Dinas ESDM Jatim ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat, terutama para pemohon izin yang merasa dirugikan. Penyidik sebelumnya telah melakukan penyelidikan awal secara diam-diam dan berhasil mendeteksi adanya penyimpangan sistematis dalam penerbitan izin pertambangan serta pengusahaan air tanah. Temuan ini kemudian mengerucut pada penetapan tiga pejabat kunci sebagai tersangka.






