Kasus penggelapan dana senilai Rp 28 miliar milik Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, akhirnya menemui titik terang. Keberhasilan pengembalian dana umat Katolik ini diapresiasi sebagai buah kolaborasi berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, media, hingga peran moral yang dimainkan oleh Suster Natalia.
Peran Kolektif dalam Pengembalian Dana Umat
Upaya pengembalian dana yang dipercayakan oleh 1.900 umat Katolik ini tidak lepas dari sinergi berbagai elemen. Polda Sumatera Utara, melalui koordinasi dengan Interpol, berhasil menerbitkan red notice dan mengamankan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, yang diduga menggelapkan dana tersebut.
Peran media massa dan warganet juga krusial dalam memberikan tekanan publik, memastikan kasus ini tidak tenggelam dalam diskursus publik. Selain itu, integritas, kejujuran, dan keterbukaan Suster Natalia dalam menyampaikan kondisi objektif kasus ini disebut menjadi pijakan moral bagi para pejabat negara untuk mengambil kebijakan yang jernih.
Pemerintah dan DPR RI juga dinilai berkontribusi dalam memperjelas penyelesaian kasus pelik ini.
Diplomasi Dasco: Jembatan Solusi
Informasi mengenai hilangnya dana umat Katolik ini telah sampai ke telinga Presiden Prabowo. Pada 16 April 2026, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan situasi terkini terkait isu politik, keamanan, dan ekonomi nasional kepada Presiden.
Hasil laporan tersebut mendorong keputusan agar dana umat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara dikembalikan penuh. Pada 19 April 2026, BNI mengonfirmasi kesanggupan pengembalian dana tersebut. Namun, di hari yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta BNI melakukan verifikasi menyeluruh, dengan realisasi pengembalian dana nasabah sebesar Rp 7 miliar, yang menunjukkan adanya perbedaan pendapat antara OJK dan BNI.
Menyikapi perbedaan tersebut, pada 20 April 2026, Dasco menjadwalkan pertemuan mediasi. Pertemuan yang dihadiri oleh Suster Natalia mewakili CU Paroki Aek Nabara dan Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, dilaksanakan pada 21 April 2026 di Gedung DPR RI. Hasil mediasi ini membawa kabar baik: BNI berkomitmen mengembalikan dana CU Aek Nabara secara penuh senilai Rp 28 miliar, yang dijadwalkan dicairkan pada 22 April 2026.
Kehadiran Dasco dalam memediasi kasus ini dinilai sebagai katalisator penting dalam mempercepat pemulihan hak umat, terutama setelah sempat terjadi kebuntuan. Perannya dianggap memberikan kredit positif bagi DPR secara kelembagaan dengan menunjukkan wajah yang humanis. Diplomasi Dasco berhasil mengubah keraguan menjadi dialog yang solutif, memberikan jaminan pengembalian dana umat tanpa proses panjang.
Akhir Penantian Dana Umat dan Jaminan Hukum
Nasabah CU Paroki Aek Nabara kini dapat bernapas lega setelah penantian panjang sejak Desember 2025. BNI berkomitmen mengambil tanggung jawab penuh atas tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh oknum pegawainya.
Secara hukum, pengembalian dana ini merupakan bentuk pemulihan hak yang bersifat imperatif, bukan sekadar belas kasihan negara. Nasabah yang mempercayakan dananya kepada lembaga perbankan, terlebih BUMN seperti BNI, secara otomatis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal 29 ayat 4 undang-undang tersebut menegaskan kewajiban bank untuk melindungi keselamatan dana nasabahnya. Pengakuan Andi, tersangka penggelapan, bahwa ia telah membakar atau menghilangkan bukti bilyet deposito, yang menurut pasal 49 ayat 1 merupakan tindak pidana administratif, semakin memperkuat posisi nasabah. Kelalaian bank dalam pengawasan sistem internal, baik disengaja maupun tidak, tidak seharusnya dibebankan kepada nasabah.
Kesepakatan bahwa BNI bertanggung jawab penuh atas kesalahan karyawannya merupakan bentuk keadilan yang akhirnya diterima CU Aek Nabara. Dari perspektif lain, nasabah juga masuk dalam kategori konsumen yang haknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Asas keamanan dan keselamatan dana nasabah menjadi harga mati yang tidak bisa dinegosiasikan.
Penyelesaian dengan mengganti dana umat secara langsung oleh BNI juga akan berdampak positif dalam menjaga kepercayaan nasabah. Dengan 12,7 juta pengguna aplikasi “wondr by BNI” per Februari 2026, langkah ini sangat tepat dari sisi kewajiban yuridis maupun menjaga kepercayaan publik.
Momentum ini juga menjadi kesempatan bagi BNI untuk memperbaiki sistem internalnya, memprioritaskan mitigasi risiko terhadap internal fraud. Bagi Umat Katolik Paroki Aek Nabara, kembalinya dana mereka menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan di tengah ketidakpastian yang mereka alami.






