Sukoharjo – Tuntutan pidana 16 tahun penjara terhadap dua mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto, dinilai tidak memberikan dampak signifikan bagi nasib ribuan eks buruh perusahaan tekstil tersebut. Para mantan karyawan memilih untuk fokus mendesak kurator agar segera melelang aset perusahaan demi melunasi hak-hak mereka yang belum terpenuhi.
Koordinator Forum Eks Karyawan Sritex, Agus Wicaksono, menyatakan bahwa sejak awal kepailitan Sritex, tanggung jawab atas pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) para buruh telah beralih kepada kurator. “Menurut kami apa yang terjadi dengan para mantan bos kita itu bahwa dengan dituntut 16 tahun dan uang pengganti sekitar Rp 677 miliar tidak ada pengaruhnya apa-apa bagi kami,” ujar Agus saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, pernyataan tersebut didasarkan pada komunikasi awal dengan pihak kurator. “Karena apa, pada waktu awal kurator masuk ke Sritex itu Pak Iwan sendiri sudah mengatakan bahwa untuk pesangon dan THR sudah menjadi tanggung jawabnya kurator. Jadi owner dengan kurator sudah lepas. Kita juga sudah lepas dengan owner itu,” jelas Agus.
Dengan demikian, Agus menegaskan, “Jadi kondisi para mantan bos kami saat ini sudah tidak pengaruh untuk kami.”
Fokus pada Lelang Aset
Langkah strategis yang kini ditempuh oleh Forum Eks Karyawan Sritex adalah menekan pihak kurator untuk mempercepat proses lelang aset-aset perusahaan. Tujuannya jelas, agar hasil penjualan aset tersebut dapat dialokasikan untuk pembayaran pesangon dan THR yang belum diterima oleh para mantan buruh.
“Sekarang tinggal kita bagaimana mengejar kurator untuk segera melelang aset-asetnya itu,” ungkap Agus, menekankan urgensi dari upaya tersebut.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 16 tahun kepada Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama Sritex dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris Sritex. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (20/4/2026).
Dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, kedua petinggi Sritex juga dihadapkan pada tuntutan lain, termasuk denda dan uang pengganti.
Rincian Tuntutan
Jaksa Fajar Santoso menyatakan, “Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang,” seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026).
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak mampu dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Uang Pengganti Ratusan Miliar
Aspek krusial lainnya dalam tuntutan jaksa adalah kewajiban pengembalian uang pengganti senilai sekitar Rp 677 miliar. Jaksa menegaskan, “Pidana tambahan uang pengganti (sekitar) Rp 677 miliar. Jika harta benda milik terdakwa tidak buat melunasi, hukuman delapan tahun penjara,” demikian dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa.






