Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa kebijakan perpajakan kendaraan listrik terbaru tidak akan memberatkan pemilik. Perubahan yang ada, menurutnya, hanya bersifat penyesuaian skema pemungutan, bukan peningkatan total beban pajak.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026).
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk untuk jenis kendaraan listrik berbasis baterai.
Purbaya merinci bahwa skema sebelumnya menyertakan berbagai bentuk insentif, seperti subsidi impor dan mekanisme lainnya. Penyesuaian dalam aturan baru ini berfokus pada cara pemungutan pajak, bukan pada besaran total kewajiban pajak yang harus ditanggung.
“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” tegas Purbaya.
Selain itu, aturan baru ini juga mengubah klasifikasi kendaraan listrik dalam sistem perpajakan. Kendaraan listrik kini secara resmi masuk dalam kategori objek pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kendaraan Listrik Tetap Dikenai Pajak, Besaran Bervariasi
Kepemilikan dan proses penyerahan kendaraan listrik tetap dikenakan kewajiban pajak. Namun, besaran pajak yang dikenakan tidak selalu dalam jumlah penuh.
Pihak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa besaran pajak bisa saja sangat rendah, bahkan mencapai nol rupiah. Hal ini sangat bergantung pada kebijakan insentif yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Pemerintah pusat sendiri masih membuka ruang untuk pemberian insentif, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 peraturan tersebut. Pemberian insentif tersebut kini menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk menentukan bentuk dan mekanismenya.
Dengan demikian, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan diperkirakan tidak akan seragam di seluruh wilayah Indonesia, melainkan akan disesuaikan dengan kondisi dan prioritas daerah masing-masing.






