JAKARTA – Pemerintah Provinsi Bali mengambil langkah strategis dalam mengatasi persoalan sampah melalui pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) proyek tersebut dengan pemerintah pusat di Jakarta pada Selasa (21/4/2026).
Proyek ini diharapkan tidak hanya mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, tetapi juga mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dan meningkatkan ketahanan energi Pulau Dewata. Koster menjelaskan bahwa tumpukan sampah di TPA Suwung akan dimanfaatkan secara bertahap untuk menghasilkan energi listrik setelah PSEL beroperasi.
Menuju Era “Zero Waste”
Gubernur Koster menegaskan komitmen Pemprov Bali untuk menjadikan Bali bebas sampah atau zero waste melalui pemanfaatan teknologi ramah lingkungan. Penandatanganan kerja sama strategis antara pemerintah pusat, Pemprov Bali, serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah Denpasar Raya dan Badung ini merupakan wujud konkret upaya mengatasi masalah lingkungan.
Fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung, dengan target operasi pada tahun 2028. Selama masa transisi menuju PSEL, fokus pengelolaan sampah di Bali akan ditekankan pada pemilahan dari sumber, terutama sampah organik.
“Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal,” ujar Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Perubahan dalam Pengelolaan Sampah
Kebijakan penutupan TPA Suwung untuk sampah organik akan diberlakukan mulai 31 Juli 2026, sejalan dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq. Dengan adanya pemilahan yang ketat, hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang akan dibawa ke TPA Suwung, sehingga volume sampah di TPA diharapkan dapat berkurang hingga 70-90 persen.
Saat ini, Kota Denpasar telah memiliki empat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), yaitu TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta TPST Padangsambian. Selain itu, Denpasar juga didukung oleh 23 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang tersebar di Badung dan Denpasar.
Koster menambahkan bahwa seiring waktu, Pemprov Bali juga berupaya memanfaatkan kawasan TPA Suwung menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota. Pengelolaan sampah yang modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan ini diharapkan tidak hanya mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga menjadi sumber energi listrik.
Dalam acara penandatanganan MoU tersebut, Gubernur Koster didampingi oleh Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.






