Regional

Oknum Satpol PP Gunungkidul Ditangkap, Curi Burung hingga Sepeda dan Rusak CCTV

Advertisement

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul berinisial RDS alias Jeje (29) ditangkap polisi. Ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminalitas, termasuk pencurian burung peliharaan, perusakan kamera pengawas (CCTV), dan pencurian sepeda kayuh di sejumlah lokasi berbeda.

Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa menyatakan, pelaku merupakan warga Kapanewon Wonosari. Penangkapan dilakukan setelah RDS melakukan aksinya di dua lokasi berbeda pada malam hari, saat kondisi sekitar sepi dan korban lengah.

“Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” kata Tri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus pertama yang dilaporkan terjadi pada 28 Februari 2026 di wilayah Siraman, Wonosari. Korban melaporkan adanya perusakan dua unit kamera pengawas (CCTV) serta pencurian seekor burung peliharaan jenis Cendet beserta sangkarnya.

“Pelaku mencuri burung Cendet bersamaan dengan sangkarnya, harganya di kisaran satu juta,” ujar Tri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000.

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 8 April 2026 di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari. Kali ini, korban melaporkan kehilangan sepeda gunung (MTB) merek Tabibitho warna abu-abu yang diparkir di garasi rumahnya. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.

Advertisement

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Wonosari melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada RDS sebagai pelaku. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain:

  • Penutup kamera CCTV warna hitam
  • Rekaman CCTV
  • Satu unit sepeda motor Yamaha Aerox AB 6156 MV
  • Dua batang bambu
  • Satu batang kayu
  • Seekor burung cendet beserta sangkarnya
  • Sepeda MTB hasil curian

Ancaman Hukuman

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu,” tegas Damus Asa.

Sumber: http://yogyakarta.kompas.com/read/2026/04/21/184642678/oknum-satpol-pp-gunungkidul-ditangkap-curi-burung-hingga-sepeda-dan-rusak

Advertisement