BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, angkat bicara mengenai anggaran senilai Rp 14,3 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan (Rumjab) Wakil Wali Kota yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa keputusan pembangunan tersebut didasarkan pada kajian teknis, bukan usulan pribadi dirinya.
Data pengadaan barang dan jasa pemerintah menunjukkan alokasi anggaran sebesar Rp 14,3 miliar untuk pembangunan Rumjab di Jalan ARS Muhammad, Balikpapan. Anggaran ini diinisiasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Tender pembangunan tersebut dimenangkan oleh CV Putra Jaya Abadi asal Samarinda dengan nilai penawaran Rp 12,6 miliar, setelah bersaing dengan 60 peserta lainnya.
Bagus Susetyo menjelaskan bahwa posisinya sebagai pengguna rumah jabatan tidak memiliki kewenangan dalam penentuan anggaran maupun penilaian tingkat kerusakan bangunan. Menurutnya, keputusan untuk membangun kembali rumah dinas tersebut merupakan hasil kajian teknis yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Dinas Pekerjaan Umum.
“Saat kami dilantik, tim teknis sudah membuat kajian apakah rumah jabatan ini masih layak ditempati. Ternyata ditemukan banyak masalah struktural seperti patahan, masalah kesehatan, hingga pencahayaan,” ujar Bagus Susetyo kepada Kompas.com pada Rabu (22/4/2026).
Dibangun Berdasarkan Kebutuhan, Bukan Keinginan Pribadi
Awalnya, Bagus Susetyo mengira rumah jabatan tersebut hanya memerlukan renovasi ringan. Namun, hasil pemeriksaan mendalam menunjukkan adanya kerusakan serius yang mengharuskan pembongkaran total bangunan lama.
Ia menekankan bahwa proses penganggaran pembangunan ini telah melalui tahapan yang panjang. Dimulai dari pembahasan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), finalisasi oleh TAPD, hingga pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
“Sekali lagi soal anggaran, ini bukan usulan Wakil Wali Kota. Semua pembangunan ini disesuaikan dengan estetika dan kebutuhan, bukan keinginan. Prosesnya juga terbuka dan sudah disetujui melalui fungsi anggaran di legislatif,” tegasnya.
Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Kunci
Lebih lanjut, Bagus Susetyo menambahkan bahwa rincian teknis pembangunan merupakan ranah Dinas Pekerjaan Umum. Sementara itu, detail alokasi anggaran berada di bawah kewenangan TAPD yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Ia menjamin bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan secara transparan.
“Semua anggaran sifatnya terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Kami membangun sesuai dengan regulasi yang ditetapkan Kementerian PU dan Kemendagri,” pungkasnya.
Proyek pembangunan rumah jabatan ini diharapkan dapat memenuhi standar kelayakan bagi pejabat negara tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.






