Nasional

Serikat Buruh Bersyukur UU PPRT Disahkan: Ini Kemenangan Pekerja di Seluruh Indonesia

Advertisement

Serikat buruh menyambut gembira pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Beleid yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi para pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan rasa syukur atas pengesahan undang-undang tersebut. “Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” ujar Andi Gani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2026).

Andi Gani mengapresiasi langkah cepat Presiden dan DPR dalam merespons aspirasi buruh. Ia menambahkan, pengesahan UU PPRT tidak lepas dari rangkaian komunikasi intensif antara Pemerintah dan kalangan buruh.

Sebelumnya, Andi Gani bersama para pimpinan serikat buruh telah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk membahas berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembahasan mendalam bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

“Diskusi tersebut secara khusus membahas langkah-langkah percepatan pengesahan regulasi yang dinilai krusial bagi perlindungan pekerja,” kata Andi Gani. Ia menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT menjadi bukti dialog antara pemerintah, parlemen, dan serikat pekerja dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

“UU ini bukan hanya soal regulasi, tetapi tentang martabat dan keadilan bagi pekerja rumah tangga. Kami berharap implementasinya nanti benar-benar efektif dan menyentuh langsung kehidupan para pekerja,” pungkasnya.

Advertisement

DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi Undang-Undang

Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026), DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. Pertanyaan tersebut disambut serempak dengan jawaban “Setuju” dari seluruh peserta rapat.

Pengesahan undang-undang ini dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) dalam pembicaraan tingkat pertama. Andreas memaparkan bahwa RUU PSK terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah penguatan substansi.

Poin-Poin Penting dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban

  • Perluasan cakupan perlindungan tidak hanya bagi saksi dan korban, tetapi juga saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
  • Penegasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
  • Penguatan LPSK dengan pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
  • Pengaturan pemberian kompensasi kepada korban, khususnya bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
  • Pembentukan Dana Abadi Korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
  • Pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK guna menjalankan perlindungan secara lebih efektif.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/18462731/serikat-buruh-bersyukur-uu-pprt-disahkan-ini-kemenangan-pekerja-di-seluruh

Advertisement