JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa setiap laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi bersifat tertutup dan tidak dapat diungkapkan kepada publik secara rinci. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi pelaporan pengacara senior OC Kaligis terhadap mantan Bupati Klaten, Sri Mulyani, terkait dugaan korupsi sewa Plaza Klaten.
“Terkait dengan laporan aduan masyarakat, itu merupakan informasi yang dikecualikan atau tertutup sehingga kami tidak bisa memberikan konfirmasi apakah menerima atau tidak laporan aduan tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Budi menambahkan, KPK akan melakukan verifikasi terhadap setiap laporan yang masuk. Jika informasi yang disampaikan terbukti valid, lembaga antirasuah tersebut akan melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun, di tahap awal, KPK tidak dapat memberikan konfirmasi atau klarifikasi mengenai keberadaan laporan tersebut.
“Kita akan lihat perkembangannya seperti apa. Namun yang pasti di titik awal kami tidak bisa memberikan konfirmasi, tidak bisa memberikan klarifikasi apakah ada atau tidak laporan aduan tersebut,” jelasnya.
OC Kaligis Laporkan Mantan Bupati Klaten
Sebelumnya, OC Kaligis melaporkan mantan Bupati Klaten periode 2019-2024, Sri Mulyani, ke KPK terkait kasus dugaan korupsi sewa Plaza Klaten. Kaligis, yang bertindak sebagai kuasa hukum terdakwa Jap Ferry Sanjaya, menilai penetapan tersangka kliennya tidak adil dan menuntut agar Sri Mulyani, yang dianggap menyetujui perjanjian sewa, juga diadili.
“Saya bilang si Sri Mulyani ini mesti masuk (kasus korupsi Plaza Klaten),” kata OC Kaligis saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
Meskipun mengklaim telah melaporkan Sri Mulyani ke KPK terkait kasus yang sama, Kaligis tidak merinci kapan laporan tersebut dilayangkan. Ia mengungkapkan kekecewaannya terkait penanganan kasus tersebut.
“Saya bilang, ini benar-benar, saya bahkan saya si bupati sudah pernah laporkan (KPK) tapi enggak jalan,” ungkapnya. “Ini kan tindak pidana khusus, katanya harus sewa menyewa. Sekarang penyewa yang dipidanakan,” lanjutnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Sri Mulyani telah mengakui keterlibatannya dalam penandatanganan proyek sewa-menyewa Plaza Klaten. Namun, ia membantah mengetahui isi detail perjanjian tersebut.
“Tapi katanya enggak tahu isinya. Ngomong kosong aja itu,” ujarnya.






