Regional

WNA China Liu Xiaodong Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Advertisement

KETAPANG, KOMPAS.com – Warga negara China, Liu Xiaodong, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan keterlibatan sebagai dalang aktivitas pertambangan emas ilegal di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang, Selasa (21/4/2026).

“Terdakwa Liu Xiaodong alias Liu dituntut pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU Nafathony Batistuta.

Jaksa menyatakan Liu Xiaodong terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan selama persidangan.

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penolakan Permohonan Penundaan Sidang

Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim terkait adanya eksaminasi perkara dan meminta penundaan pembacaan tuntutan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Leo Sukarno.

Majelis hakim menilai tidak terdapat alasan yang cukup untuk menunda sidang, sehingga proses persidangan dilanjutkan sesuai tahapan hukum acara pidana.

Sidang kemudian berlanjut dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dan berlangsung tertib. Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyusun pembelaan (pledoi).

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan untuk menanggapi tuntutan jaksa.

“Tunggu di nota pembelaan, kami akan mengungkap seluruh kebenaran dari kasus ini,” ujar Dedi usai persidangan.

Advertisement

Perkara ini akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembelaan terdakwa dan tanggapan jaksa.

Latar Belakang Kasus

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang mendakwa warga negara China, Liu Xiaodong, melakukan penguasaan bahan peledak tanpa izin serta penggunaan fasilitas perusahaan secara ilegal.

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis (19/2/2026). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno, jaksa Nafathony Batistuta dan Rizky Adi Pratama menyebut perbuatan itu terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2023 di area pabrik tambang emas milik PT Sultan Rafli Mandiri, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat.

Jaksa menyatakan terdakwa mengklaim sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023 dan memerintahkan pekerja mengolah batuan yang mengandung emas tanpa izin pemilik sah.

Selain itu, terdakwa diduga bersama sejumlah orang mengusir karyawan, mengambil alih lokasi pabrik, serta merekrut pekerja baru untuk menjalankan aktivitas penambangan.

Pada Agustus 2023, para pekerja disebut merusak gembok gudang dan mengambil bahan peledak resmi yang sebelumnya dibeli perusahaan dari PT Pindad dengan izin kepolisian. Barang yang diambil antara lain sekitar 50 ton dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, dan 26.000 detonator non-elektrik, yang kemudian digunakan untuk penambangan bawah tanah.

Jaksa menegaskan Liu Xiaodong bukan karyawan maupun pihak yang berwenang menggunakan bahan peledak tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/21/194528178/wna-china-liu-xiaodong-dituntut-3-tahun-penjara-dalam-kasus-tambang-emas

Advertisement