Regional

Audit Keraton Solo Bergulir, Pusaka Diminta Kembali ke Dalem Ageng

Advertisement

Audit menyeluruh terhadap lingkungan Keraton Kasunanan Surakarta kini bergulir, mencakup pemeriksaan terhadap pusaka warisan yang diminta untuk dikembalikan ke Dalem Ageng. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penataan internal keraton di tengah dinamika yang masih berlangsung.

Pelaksana Keraton Solo, KGPHPA Tedjowulan, secara tegas mendorong dilakukannya audit komprehensif. Fokus utama audit tersebut adalah terhadap pusaka keraton yang saat ini berada dalam penguasaan Pakubuwono XIV Purboyo. Permintaan agar pusaka-pusaka tersebut segera dikembalikan ke tempat semestinya di Dalem Ageng menjadi penekanan dalam proses ini.

Audit Pusaka Menjadi Prioritas

Juru Bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, mengonfirmasi bahwa audit terhadap pusaka Keraton Solo akan dilaksanakan seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Pihaknya secara spesifik meminta agar pusaka yang kini dibawa oleh Pakubuwono XIV Purboyo segera dikembalikan ke Dalem Ageng.

“Pusaka sekarang ini masih di Purboyo. Tedjowulan minta pusaka dikembalikan ke Dalem Ageng. Nah, itu akan terjadi sebulan dua bulan ini,” ujar Suryo, mengutip Tribun Solo, Selasa (21/4/2026).

Suryo Wicaksono menjelaskan bahwa jumlah pasti pusaka yang berada di pihak Purboyo tidak diketahui secara umum. Informasi detail mengenai hal tersebut hanya dimiliki oleh pihak-pihak tertentu yang telah disumpah untuk menjaga kerahasiaannya.

“Itu yang mengerti adalah orang yang disumpah yaitu Tedjowulan, Dipokusumo. Nanti terjadi audit pusaka dan dikembalikan ke tempatnya,” paparnya.

Lebih lanjut, Suryo Wicaksono mengingatkan adanya potensi risiko jika dalam proses audit ditemukan pusaka yang keberadaannya tidak diketahui. Ia bahkan secara tegas mengingatkan Pakubuwono XIV Purboyo mengenai konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

“Apa berani nanti misalnya Purboyo menolak karena itu ketentuan pemerintah. Apalagi diaudit ternyata ada yang hilang. Itu bahaya itu. Itu saya ingatkan Purboyo,” tegasnya.

Menurutnya, pusaka merupakan warisan dinasti Mataram yang memiliki nilai historis tinggi, bukan aset milik individu. Pusaka tersebut secara tradisi dikeluarkan saat kirab Malam 1 Suro dan seharusnya tersimpan di Dalem Ageng. Namun, sejak konflik yang terjadi pada masa kepemimpinan Pakubuwono XIII, pusaka-pusaka tersebut dilaporkan dipindahkan ke Sasana Putra.

Audit Dana Hibah untuk Tata Kelola yang Lebih Baik

Selain fokus pada aset pusaka, proses audit juga merambah ke aspek keuangan keraton. Sebelumnya, pada bulan Februari 2026, Tedjowulan telah mengajukan permohonan audit dana hibah Keraton Solo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permohonan ini mencakup dana hibah yang disalurkan pada periode 2018 hingga 2025.

Advertisement

Langkah pengajuan audit dana hibah ini merupakan bagian integral dari upaya pembenahan tata kelola Keraton Surakarta. Juru bicara Tedjowulan pada saat itu, Pakoenegoro, menekankan pentingnya audit keuangan agar pengelolaan keraton ke depan tidak dibebani oleh pertanggungjawaban masa lalu.

“Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya,” jelasnya.

Pakoenegoro juga menggarisbawahi urgensi transparansi dalam setiap proses penyaluran dana hibah. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan melalui badan hukum dan harus memenuhi prinsip kebersihan, transparansi, serta akuntabilitas.

“Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Tedjowulan melalui Pakoenegoro juga memberikan peringatan keras agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses audit atau menyembunyikan informasi dan data terkait keuangan keraton. Ia menekankan bahwa segala upaya tersebut pasti akan terungkap.

“Jangan pula menyembunyikan informasi dan data. Pasti ketahuan. Gusti Tedjowulan menghendaki hukum ditegakkan dengan tegas. Siapa yang bersalah dan merugikan keraton harus dihukum,” kata Pakoenegoro.

Dengan demikian, audit terhadap pusaka dan dana hibah ini menjadi langkah krusial dalam upaya penataan internal Keraton Solo, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola secara keseluruhan serta menjaga kelestarian aset budaya yang dimiliki.

Sumber: http://regional.kompas.com/read/2026/04/22/075313078/audit-keraton-solo-bergulir-pusaka-diminta-kembali-ke-dalem-ageng

Advertisement