JAKARTA, KOMPAS.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengkonfirmasi telah menyelesaikan seluruh proses pengembalian dana senilai Rp 28 miliar kepada jemaat Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Dana tersebut merupakan milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Mudani Herlambang, menjelaskan bahwa pengembalian dana dilakukan secara bertahap. Transfer terakhir sebesar Rp 21.257.360.600 dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, melengkapi transfer awal senilai Rp 7 miliar yang telah disalurkan pada pekan sebelumnya.
“Proses pengembalian dana kepada nasabah Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan. BNI telah mentransfer dana sebesar Rp 21.257.360.600 kepada CU Paroki Aek Nabara, yang melengkapi pengembalian sebelumnya sebesar Rp 7.000.000.000,” ujar Mudani dalam konferensi pers di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dengan demikian, total dana yang telah dikembalikan oleh BNI mencapai Rp 28.257.360.600. Mudani menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas kesabaran dan kerja sama yang terjalin selama proses penyelesaian ini.
“Kami melihat proses ini sebagai upaya bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara baik. Fokus kami adalah memastikan penyelesaian berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” tutur Mudani.
Penerimaan Dana Penuh
Menanggapi hal tersebut, Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dana dari BNI secara penuh sesuai dengan tuntutan yang diajukan. Ia menyampaikan rasa terima kasih dan berharap penyelesaian ini dapat menjadi momentum positif untuk memperkuat kerja sama di masa mendatang.
“Hari ini dengan penuh sukacita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga BNI secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ungkap Natalia.






