DENPASAR – Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial DB (32) ditangkap oleh petugas Imigrasi Ngurah Rai di sebuah vila di Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (18/4/2026). Penangkapan ini dilakukan karena dugaan penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran izin tinggal.
DB diamankan saat Tim Patroli Keimigrasian Dharma Dewata melakukan pemeriksaan di sebuah penginapan yang dicurigai terkait aktivitas narkotika. Informasi awal ini didapat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali yang mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di kamar DB, ditemukan satu buah alat bantu penggunaan obat terlarang. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, dari pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa DB telah melanggar aturan keimigrasian.
Petugas Imigrasi menemukan bahwa DB telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan atau melakukan overstay selama 66 hari.
Pelanggaran Izin Tinggal dan Tindakan Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa DB telah dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak memberikan toleransi bagi warga asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia. Baik itu pelanggaran izin tinggal maupun keterlibatan dalam tindak pidana lainnya,” ujar Bugie Kurniawan.
Atas pelanggaran tersebut, DB akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kasus Narkotika Lainnya di Bali
Penangkapan WNA Ukraina ini terjadi di tengah upaya aparat keamanan di Bali memberantas peredaran narkotika. Belum lama ini, seorang WN Kazakhstan berinisial YK (24) juga tertangkap tangan saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis kokain sebanyak lebih dari 2,5 kilogram.
YK diamankan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (10/4/2026) pukul 20.00 Wita setibanya dari Istanbul menggunakan pesawat Polish Airlines. Ia mengaku diberikan imbalan sebesar USD 1.000 untuk menjalankan aksinya.
Pengungkapan kasus penyelundupan kokain tersebut merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali dengan Bea Cukai Ngurah Rai, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/317/IV/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 11 April 2026.






