Money

Investor Ritel Wajib Tahu Kriteria Saham HSC, Apa.Saja?

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi pasar modal, terutama bagi investor ritel yang perlu mewaspadai potensi risiko di balik pergerakan saham yang dinamis.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa pengumuman daftar HSC merupakan langkah strategis untuk memberikan informasi yang lebih jelas kepada publik mengenai struktur kepemilikan emiten.

“Tujuan dari HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik atas informasi konsentrasi perusahaan tercatat,” ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Saham yang masuk dalam daftar HSC adalah emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan pada sejumlah investor terbatas. Penetapan status ini dilakukan oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari BEI dan KSEI. Komite tersebut mempertimbangkan berbagai aspek krusial, termasuk pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, serta profil para pemegang sahamnya.

“HSC ditentukan oleh komite khusus yang terdiri dari BEI dan KSEI yang memperhatikan aspek pengawasan, perusahaan tercatat dan para pemegang sahamnya,” papar Irvan.

Proses Identifikasi dan Pengumuman HSC

Proses penentuan saham yang masuk kategori HSC diawali dengan identifikasi faktor pemicu (trigger factor). Tahap ini dilanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap struktur kepemilikan saham (HSC checking) sebelum akhirnya diumumkan kepada publik.

Faktor pemicu yang menjadi perhatian komite meliputi volatilitas harga saham, aspek pengawasan, tingkat likuiditas, serta indikator relevan lainnya. Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya indikasi konsentrasi kepemilikan yang tinggi, BEI akan mengumumkan status tersebut sebagai bentuk transparansi.

Advertisement

“Dalam trigger factor process, saham yang terkena trigger factor yang ditentukan oleh Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan assessment shareholding structure. Adapun trigger factor memperhatikan beberapa aspek seperti price volatility, aspek pengawasan, liquidity, dan lain-lain,” jelas Irvan.

Kesempatan Perbaikan dan Pengumuman Pemulihan

Perusahaan tercatat yang masuk dalam daftar HSC memiliki kesempatan untuk memperbaiki struktur kepemilikannya. Langkah-langkah yang dapat diambil antara lain peningkatan porsi saham publik melalui aksi refloat atau aksi korporasi lainnya yang bertujuan menyebarkan kepemilikan saham.

Jika perbaikan tersebut dinilai berhasil dan struktur kepemilikan saham telah lebih tersebar, BEI akan kembali menyampaikan pengumuman kepada publik melalui recovery announcement. Pengumuman ini menandakan bahwa saham tersebut tidak lagi berada dalam kategori HSC.

“BEI akan kembali melakukan pengumuman (recovery announcement) kepada publik ketika perusahaan tercatat sudah terbukti tidak lagi memiliki konsentrasi dalam kepemilikan sahamnya,” tegas Irvan.

Daftar Emiten Masuk Kategori HSC

Hingga saat ini, terdapat sembilan emiten yang terpantau masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi:

  • PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 95,47 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Samator Indo Gas Tbk (AGII): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 97,75 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 98,35 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Ifishdeco Tbk (IFSH): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 99,77 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 95,94 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 99,85 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 95,35 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 95,76 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.
  • PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN): Sejumlah pemegang saham tertentu secara agregat menguasai 97,31 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat.

Sumber: http://money.kompas.com/read/2026/04/22/155733926/investor-ritel-wajib-tahu-kriteria-saham-hsc-apasaja

Advertisement