Otomotif

Pajak Mobil Listrik Berubah: Pro & Kontra Tarif Baru Kendaraan EV

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan kebijakan insentif untuk kendaraan listrik di Indonesia mulai terasa. Setelah sebelumnya menikmati berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak di sejumlah wilayah, kini mobil listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV) tidak lagi sepenuhnya bebas dari pungutan pajak.

Perubahan ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil listrik. Besaran tarifnya pun diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pemerintah daerah.

Kebijakan Pajak Mobil Listrik Tuai Pro dan Kontra

Menanggapi kebijakan baru ini, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menilai bahwa pengenaan pajak untuk mobil listrik pada dasarnya merupakan hal yang wajar dan hanya soal waktu. Ia membandingkan dengan praktik yang sudah diterapkan di berbagai negara.

“Secara prinsip, pengenaan pajak BEV setelah terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026 itu wajar dan tinggal soal waktu. Negara-negara di Eropa, AS, hingga ASEAN pun sudah menerapkannya. Jadi persoalannya bukan pada keputusan untuk memajaki, melainkan pada cara dan waktu penerapannya,” kata Yannes kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Namun, Yannes menekankan pentingnya implementasi kebijakan yang disertai dengan aturan teknis yang jelas. Hal ini untuk menghindari ketidakpastian di pasar otomotif.

“Kebijakan ini idealnya disertai juknis yang jelas, bukan diserahkan ke daerah tanpa panduan, karena ketidakpastian justru berbahaya bagi pasar pelaku industri dan ekosistem bisnisnya,” ujarnya.

Waktu Penerapan Dinilai Prematur

Yannes juga menyoroti waktu penerapan kebijakan ini yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, kebijakan ini terbit di saat adopsi kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap awal pertumbuhan.

“Timing-nya pun terasa prematur di saat adopsi EV baru saja mulai menanjak,” kata dia.

Dalam jangka pendek, kondisi ini berpotensi memengaruhi perilaku konsumen, terutama bagi mereka yang baru pertama kali membeli mobil dan sangat sensitif terhadap harga.

Advertisement

“Dalam jangka pendek, tentunya dapat membuat pasar berpotensi masuk mode wait and see, dengan segmen calon first time car buyers yang baru (yang paling sensitif harga) mulai tertarik dengan EV entry-level menjadi yang paling terdampak,” ucap Yannes.

Potensi Dampak Jangka Menengah dan Panjang

Lebih lanjut, Yannes menyoroti potensi dampak di tingkat daerah apabila kebijakan pajak tidak diterapkan secara seragam. Perbedaan tarif antar wilayah dikhawatirkan dapat memicu fenomena “pajak shopping”.

“Jangka menengahnya, disparitas pajak antar daerah bisa memunculkan fenomena pajak shopping, konsumen yang sengaja mendaftarkan kendaraannya di daerah yang pajaknya lebih rendah, meskipun kendaraan tersebut sehari-hari digunakan di daerah lain,” katanya.

Dalam jangka panjang, Yannes mengingatkan bahwa inkonsistensi kebijakan dapat berdampak pada daya tarik investasi industri kendaraan listrik di Indonesia.

“Efek jangka panjangnya, tanpa instrumen non-fiskal sebagai kompensasi dan konsistensi kebijakan, Indonesia berisiko kehilangan momentum industri EV dan Malaysia (yang sedang agresif menarik investasi EV dengan kebijakan yang lebih terstruktur dan insentif yang jelas) siap menampung investasi industri otomotif atau EV yang mungkin kabur dari Indonesia bila kebijakan di sini dianggap tidak konsisten atau tidak kondusif,” kata dia.

Dengan berbagai potensi dampak tersebut, konsistensi kebijakan dan kejelasan aturan dinilai menjadi kunci. Hal ini agar transisi menuju kendaraan listrik tetap berjalan lancar tanpa menghambat minat konsumen maupun iklim investasi di dalam negeri.

Sumber: http://otomotif.kompas.com/read/2026/04/22/180100915/pajak-mobil-listrik-berubah–pro-kontra-tarif-baru-kendaraan-ev

Advertisement