DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 22 tahun diperjuangkan. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap regulasi ini menjadi tonggak sejarah dan solusi untuk mengakhiri kekerasan, eksploitasi, serta diskriminasi yang kerap dialami pekerja rumah tangga (PRT).
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan UU PPRT dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin langsung oleh Puan. Ia menegaskan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Menurut Puan, negara wajib memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini berada di sektor informal.
Perubahan Status dan Jaminan Hukum
UU PPRT menjadi langkah penting dalam merestrukturisasi hubungan kerja PRT, dari yang sebelumnya bersifat informal menjadi hubungan kerja formal dengan kepastian hukum. “UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT,” ujar Puan.
Meskipun demikian, Puan menekankan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan PRT tetap dapat dilandasi semangat kekeluargaan, namun harus berada dalam kerangka profesional yang diakui dan dilindungi hukum. UU ini diharapkan mampu menghapus praktik-praktik yang merugikan PRT, termasuk jam kerja tanpa batas.
Jaminan Kesejahteraan dan Hak PRT
Implementasi UU PPRT harus memastikan adanya batas waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, seperti cuti sakit, melahirkan, dan keperluan keluarga. “Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
Selain itu, UU PPRT bertujuan menciptakan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan PRT dalam menjalankan pekerjaan kerumahtanggaan. Pemerintah wajib memastikan PRT memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.
Puan juga mengingatkan agar proses formalisasi profesi PRT tidak berdampak pada hilangnya hak keluarga mereka terhadap bantuan sosial. Oleh karena itu, penyesuaian data, seperti DTKS, Regsosek, dan P3KE perlu dilakukan secara hati-hati.
Peran Pemerintah dan Peningkatan Kapasitas
UU ini dinilai tidak hanya memberikan perlindungan bagi PRT, tetapi juga kepastian bagi pemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih jelas dan profesional. Puan menekankan pentingnya peran pemerintah dalam pengaturan, pengawasan, pembinaan, serta pelatihan guna meningkatkan kapasitas PRT.
Ia mendorong pemerintah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) untuk menyediakan pelatihan vokasi, mulai dari peningkatan keterampilan (skilling), alih keterampilan (reskilling), hingga peningkatan kompetensi (upskilling), tanpa membebankan biaya kepada PRT. “Peningkatan kompetensi harus dipandang sebagai investasi negara untuk meningkatkan harkat, martabat, dan produktivitas PRT,” ujar Puan.
Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya membangun kesadaran kolektif untuk menghapus stigma negatif terhadap profesi PRT. “PRT adalah pekerja profesional yang bermartabat,” tegas Puan.
Penyelesaian Sengketa dan Aturan Turunan
Dalam implementasinya, UU PPRT juga mendorong penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja dilakukan secara berjenjang melalui musyawarah mufakat dan mediasi di tingkat lokal, seperti RT/RW atau dinas terkait. Menurut Puan, mekanisme ini penting untuk memastikan penyelesaian yang cepat, adil, dan tidak membebani para pihak.
Sebagai penutup, Puan meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU PPRT dapat segera diimplementasikan secara efektif. “Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkas Puan.






