JAKARTA, CNN INDONESIA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti signifikansi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam upaya melindungi jutaan pekerja, mayoritas di antaranya adalah perempuan, serta mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.
Data yang disampaikan oleh Menteri Arifah menunjukkan bahwa dari total sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, 84 persen di antaranya adalah perempuan. Lebih mengkhawatirkan lagi, sekitar 20,09 persen atau setara dengan 143.000 PRT masih berusia di bawah 18 tahun.
“84 persen dari 4,2 juta PRT di Indonesia adalah perempuan. UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi,” ujar Arifah dalam keterangan persnya pada Selasa (21/4/2026).
Arifah menambahkan, undang-undang ini juga diharapkan dapat memperkuat konsep care economy atau ekonomi perawatan, serta memberikan pengakuan yang layak terhadap kerja-kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, mulai dari pengasuhan anak, perawatan lansia, hingga pendampingan bagi penyandang disabilitas.
Lebih lanjut, Menteri PPPA memastikan bahwa para pekerja rumah tangga, yang didominasi oleh perempuan, akan mendapatkan akses terhadap layanan dan pendampingan yang responsif, komprehensif, dan selalu mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor,” jelasnya.
Perjuangan Panjang Menuju Pengesahan
Pengesahan UU PPRT ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2004. Menteri Arifah menekankan pentingnya undang-undang ini sebagai jaminan negara terhadap pemenuhan hak-hak dasar dan perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
“Melalui UU ini, negara menjamin pemenuhan hak-hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tegasnya.
Sebelumnya, RUU PPRT secara resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa pagi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, memaparkan bahwa undang-undang baru ini memuat berbagai aturan baru yang komprehensif.
Bob Hasan menjelaskan bahwa RUU PPRT yang telah disepakati dalam rapat Panitia Kerja (Panja) terdiri dari 12 bab dan memuat total 37 pasal, yang mencakup ketentuan mulai dari definisi umum hingga penutup.
“RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja yang secara keseluruhan terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal secara terstruktur, dari ketentuan umum sampai ketentuan penutup,” ujar Bob Hasan dalam rapat kerja pada Senin (20/4/2026) malam.
Poin-Poin Penting dalam UU PPRT
Garis besar poin-poin aturan dalam UU PPRT mencakup beberapa hal krusial, di antaranya adalah hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur agar perusahaan yang bergerak dalam penempatan pekerja rumah tangga tidak diperkenankan untuk memotong upah para pekerja.
Dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, UU PPRT juga memberikan mandat kepada aparat RT dan RW untuk turut berperan dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan PRT di lingkungan masing-masing.
Terkait batas usia, UU PPRT menetapkan bahwa calon pekerja rumah tangga harus berusia minimal 18 tahun, kecuali bagi mereka yang sudah terlanjur dipekerjakan sebelum undang-undang ini resmi berlaku.






