JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memprioritaskan kedaulatan negara dalam menyikapi permintaan Amerika Serikat (AS) terkait izin lintas udara atau blanket overflight access bagi pesawat militer mereka. Pernyataan ini disampaikan Sugiono di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, pada Rabu (22/4/2026).
“Kepentingan nasional itu juga pasti akan menjadi sesuatu yang utama,” ujar Sugiono.
Permintaan AS mengenai izin lintas udara pesawat militer di wilayah udara Indonesia ini masih akan melalui proses pembahasan lebih lanjut. “Ini kalau berbicara mengenai overflight access merupakan satu intens ya, yang disampaikan oleh pihak Amerika, yang kemudian juga kan akan melewati proses dan mekanisme pembahasan,” jelasnya.
Sugiono menekankan bahwa pembahasan terkait isu ini akan senantiasa mengutamakan kepentingan nasional. Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pertimbangan atas proposal overflight access tersebut sepenuhnya berada di tangan Indonesia. “Mekanismenya seperti apa dan sebagainya-sebagainya itu di Indonesia. Dan saya kira kedaulatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Menlu RI menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban fundamental untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk aspek kedaulatan dan peningkatan kesejahteraan umum.
Indonesia, sebagai negara dengan tradisi politik luar negeri bebas aktif, juga terbuka untuk menjalin kerja sama serupa dengan negara lain. “Ya perjanjian serupa itu juga kalau misalnya dilakukan dengan negara-negara lain, ya enggak ada masalah, kan gitu. Mekanismenya seperti apa, implementasinya seperti apa,” tuturnya.
Oleh karena itu, Sugiono meminta agar isu ini tidak dipersepsikan sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. “Jadi jangan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang menyeret Indonesia dan apa, mengancam kedaulatan. Dengan situasi dunia yang seperti ini, ya Indonesia mau tidak mau akan terdampak apa pun yang terjadi di dunia ini,” imbuhnya.
Isu Blanket Overflight Access
Permintaan blanket overflight access ini mencuat setelah adanya dokumen pertahanan rahasia AS yang bertujuan mengamankan akses lintas udara bagi pesawat militer mereka melalui wilayah udara Indonesia. Dokumen tersebut merujuk pada pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington pada Februari lalu.
Disebutkan pula bahwa Presiden Prabowo menyetujui proposal untuk mengizinkan izin lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melintasi wilayah udara Indonesia. Namun, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa kabar tersebut masih dalam tahap rancangan awal dan pemerintah tetap menjamin kedaulatan wilayah Indonesia.
Kementerian Pertahanan juga memastikan bahwa isu izin lintas udara yang diajukan AS tidak termasuk dalam kesepakatan Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) antara kedua negara. “Itu (perjanjian izin terbang pesawat Amerika) tidak ada dalam MDCP,” ujar Rico kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026).
Kemenhan menjelaskan bahwa Letter of Intent (LoI) atau surat pernyataan terkait overflight clearance tersebut merupakan usulan dari pihak AS dan saat ini masih dalam tahap kajian internal pemerintah Indonesia. Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting dan menegaskan bahwa dokumen tersebut bersifat tidak mengikat (non-binding) serta tidak otomatis berlaku. Dokumen tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.






