Dugaan pemerasan oleh tiga oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI menghadirkan lima saksi untuk mengungkap aliran dana yang diduga mencapai miliaran rupiah, dengan dalih meringankan hukuman bagi warga negara Korea Selatan.
Kelima saksi yang dihadirkan meliputi General Manager PT Shoh Entertainment, Rohmawati Agustini; Pengacara Aryo Seno Hadinugroho; Direktur PT Savana, In Kyo Lee; karyawan PT Savana, Chihoon Lee; serta seorang pegawai PT Shoh.
Aliran Dana untuk Kelancaran Perkara
Dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin, Rohmawati Agustini menceritakan bagaimana ia diperintahkan oleh atasannya untuk mencari informasi mengenai penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat warga negara Korea Selatan, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica. Informasi tersebut kemudian ia cari di Kejati Banten.
Di Kejati Banten, Rohmawati bertemu dengan terdakwa Rivaldo Valini, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kasi Orhardal). “Disuruh mencari tahu saja oleh atasan, sekitar Januari 2025, cari tahu sampai di mana perkara Chi Hon Lee,” ujar Rohmawati di Pengadilan Tipikor Serang.
Dalam pertemuan awal tersebut, Rohmawati mengaku diminta uang sebesar Rp 50 juta untuk biaya administrasi. Namun, pihak perusahaan merasa keberatan karena hanya mampu menyediakan Rp 30 juta. “Saya sampaikan tidak ada uang karena kondisi perusahaan juga sedang sulit,” tuturnya.
Akhirnya, Rohmawati kembali ke kantor Kejati Banten dengan membawa uang tunai Rp 30 juta dari bagian keuangan perusahaan dalam amplop coklat. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Rivaldo Valini di ruang kerjanya. Tak lama setelah itu, berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Tarif Penangguhan Penahanan Capai Rp 300 Juta
Pada 12 Februari 2025, saat berkas perkara dilimpahkan, Chi Hon Lee dan Tirza Angelica dipanggil oleh Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tersangka. Mendapat surat panggilan tersebut, keduanya merasa khawatir akan ditahan terkait perkara ITE.
Pengacara mereka, Aryo Seno Hadinugroho, kemudian dihubungi oleh terdakwa Herdian Malda Ksastria, yang saat itu menjabat Kasi Pidum Kejari Tangerang. Herdian meminta agar disiapkan uang sebesar Rp 300 juta untuk menghindari penahanan, dengan dalih ancaman pidana yang tinggi.
Aryo Seno kemudian berbicara dengan Tirza Angelica. Keduanya akhirnya sepakat untuk memberikan uang senilai Rp 200 juta agar Tirza tidak ditahan selama proses persidangan. “Bu Tirza waktu itu merasa keberatan, lalu meminta dikurangi hingga akhirnya disepakati Rp 200 juta,” kata Aryo Seno.
Aryo merinci, uang tahap pertama sebesar Rp 100 juta diserahkan kepada Herdian Malda pada 13 Februari 2025 di kantor Kejari Kabupaten Tangerang. Namun, Aryo mengambil Rp 20 juta dari jumlah tersebut untuk biaya operasional. Tahap kedua, sebesar Rp 100 juta, diserahkan secara tunai keesokan harinya di lokasi yang sama.
Permintaan Rp 2 Miliar untuk Meringankan Hukuman
Saksi lain, Direktur PT Savana yang juga warga negara Korea Selatan, In Kyo Lee, mengungkapkan bahwa ia diminta uang sebesar Rp 2 miliar oleh terdakwa Redi Zulkarnaen. Permintaan ini disampaikan sekitar bulan Maret 2025, dengan janji untuk membantu meringankan hukuman kedua karyawannya yang sedang berperkara.
Menurut In Kyo Lee, Redy Zulkarnain mengancam bahwa jika tidak ada uang, maka karyawannya akan dipenjara sesuai dengan pasal yang diterapkan. “This is Indonesia, kalau tidak memberikan uang, akan masuk penjara,” ujar In Kyo Lee menirukan ucapan Redy.
Permintaan dan ancaman tersebut disampaikan Redy saat pertemuan di sebuah rumah makan di kawasan Karawaci, Tangerang. Dalam pertemuan itu hadir pula terdakwa Maria Sisca selaku penerjemah, terdakwa Didik Feriyanto selaku pengacara pengganti Aryo Seto, Tirza Angelica beserta suami, serta Chihoon Lee beserta istri.
Merasa keberatan, In Kyo Lee kemudian menawar Rp 600 juta, namun tawaran tersebut ditolak. Kesepakatan akhirnya tercapai di angka Rp 1,3 miliar, yang disebut akan dibagikan kepada jaksa, pengacara, hingga hakim. Pembayaran dilakukan secara bertahap: uang muka Rp 700 juta di kantor PT Savana, kemudian Rp 700 juta pada Maret 2025, Rp 100 juta pada Juni 2025, dan Rp 500 juta pada September 2025.
Dalam kesaksiannya, In Kyo Lee juga menyebutkan bahwa Redy Zulkarnain mengatur strategi persidangan, termasuk mendorong pergantian penasihat hukum dari Aryo Seno ke Didik Feriyanto untuk memuluskan rencana tersebut. “Biar satu tim, komunikasi lebih mudah,” ucap In Kyo Lee.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, para terdakwa disebut menerima uang dengan jumlah yang bervariasi. Herdian Malda Ksastria menerima Rp 325 juta, Rivaldo Valini Rp 205 juta, Redy Zulkarnain Rp 725 juta, Maria Sisca Rp 75 juta, dan Didik Feriyanto Rp 100 juta.






