Properti

Klaim Lahan Tanah Abang, Hercules Bawa Bukti Surat Tanah Era Belanda

Advertisement

Sengketa lahan seluas 3,4 hektare di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas. Objek sengketa ini melibatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai pengklaim hak pengelolaan, dan seorang warga bernama Sulaiman Effendi yang mengaku sebagai ahli waris.

Perseteruan yang telah berlangsung lama ini mencuat kembali setelah kunjungan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Kepala Badan Pengawas BUMN Dony Oskaria pada Minggu, 5 April 2026. Lahan tersebut direncanakan akan dikembangkan menjadi 1.000 unit hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun, rencana ambisius tersebut terhambat oleh klaim kepemilikan lahan yang berbeda. PT KAI menyatakan memegang Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah tersebut, namun tidak dapat memajukan proyeknya.

Hercules Turun Tangan Lewat GRIB Jaya

Dua bidang lahan yang memiliki HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 diketahui dikelola oleh Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya). Organisasi masyarakat ini didirikan dan dipimpin oleh Rosario de Marshal, yang lebih dikenal dengan nama Hercules.

GRIB Jaya disebut turut menjaga dan mengelola lahan tersebut atas dasar mandat dari Sulaiman Effendi. Selain itu, ormas ini juga bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili pihak ahli waris yang mengklaim lahan tersebut.

Wilson Collin, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa ahli waris, membantah tuduhan bahwa pihaknya menempati lahan secara ilegal. “Direkturnya (Dirut KAI Bobby Rasyidin) juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan,” ujar Wilson dalam siaran YouTube GRIB TV, Rabu (22/4/2026).

Bukti Kepemilikan Era Belanda

Wilson menegaskan bahwa ahli waris yang memegang dokumen Eigendom Verponding tidak pernah menjual tanah tersebut kepada PT KAI maupun Kementerian Perhubungan. “Tidak pernah dilepas, kalau sudah dilepas berarti kami menduduki liar. Sekarang belum ada transaksi jual beli, bagaimana menduduki liar,” tuturnya.

Advertisement

Dokumen Eigendom Verponding yang dipegang ahli waris tercatat atas nama Ilias Rajo Mentari, diterbitkan pada tahun 1923 dengan Nomor Eigendom Verponding 946. Eigendom Verponding merupakan hak milik mutlak atas tanah yang berasal dari masa kolonial Belanda, yang menjadi bukti kepemilikan sekaligus kewajiban pajak.

Meskipun Eigendom Verponding dianggap sebagai bukti kepemilikan yang kuat di era kolonial, pasca-berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, dokumen ini tidak lagi menjadi bukti hak milik yang sah secara nasional. Saat ini, Eigendom Verponding hanya dianggap sebagai bukti awal kepemilikan dan wajib dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bentuk kepemilikan lain melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Undang-undang memberikan batas waktu konversi selama 20 tahun sejak 1960. Namun, konversi masih dapat diupayakan jika tanah tersebut belum beralih kepemilikannya kepada pihak lain.

Langkah Hukum Kubu Hercules

Menanggapi pernyataan yang dinilai menyudutkan pihak ahli waris dan GRIB Jaya, Wilson menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia menyayangkan pernyataan Direktur Utama PT KAI dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang dianggap terkesan menyudutkan ahli waris.

Menurut Wilson, sengketa lahan ini seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata. “Oleh karenanya saya menekankan kalau mau itu selesaikan secara keperdataan. Kasus ini sudah kami perdatakan karena ada tendensi-tendensi mem-blow up seolah kami menduduki, pada hari Rabu kami sudah daftarkan ke PN Jakarta Pusat,” jelas Wilson.

Sumber: http://www.kompas.com/properti/read/2026/04/22/151455821/klaim-lahan-tanah-abang-hercules-bawa-bukti-surat-tanah-era-belanda

Advertisement