Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) membantah keras narasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pengambilalihan pengelolaan uang kas masjid. Kemenag menegaskan bahwa tidak ada kebijakan atau rencana serupa yang pernah diterbitkan.
“Bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar (hoaks). Kemenag tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/4/2026).
Thobib menjelaskan, meme dan video yang viral di media sosial, yang menampilkan foto Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan narasi “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah”, merupakan bentuk disinformasi atau hoaks.
“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan, bahwa Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” kata Thobib.
Pengelolaan Tetap di Tangan Pengurus Masjid
Lebih lanjut, Thobib menegaskan bahwa pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan penuh dari masing-masing pengurus masjid. Dana kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid, yang beroperasi berdasarkan prinsip kemandirian dan kepercayaan dari jamaah.
Kemenag justru berkomitmen untuk terus mendorong profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan masjid oleh DKM atau pengurusnya. Hal ini dilakukan tanpa adanya intervensi dari pemerintah dalam bentuk penguasaan dana.
Thobib mengimbau masyarakat untuk senantiasa bersikap bijak dalam menerima informasi. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap setiap informasi, terutama yang berasal dari sumber tidak resmi.
“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” imbau Thobib.






