Nasional

Puan Pimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-17, Sahkan RUU PSDK dan PPRT Jadi UU

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Agenda utama rapat ini adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang.

Sebelum memulai pembahasan, Puan Maharani menyampaikan refleksi mengenai momen perayaan tiga hari besar keagamaan yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026, yakni Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Idul Fitri 1447 Hijriah, dan Paskah. “Semoga dengan ini, kita terlahir kembali menjadi insan yang penuh harapan dan mencintai sesama, mengedepankan kasih, serta menyemai kebaikan dan meraih keberkahan dalam sinar ke-Tuhanan,” ujarnya, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com.

Dalam kesempatan tersebut, Puan juga membacakan sejumlah surat yang diterima oleh DPR RI. Di antaranya adalah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-11/Pres/03/2026 mengenai RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, dan Surpres Nomor R-12/Pres/04/2026 tentang Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas RUU PPRT.

Agenda Pemeriksaan dan Pembahasan

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II-2025 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II-2025 oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Isma Yatun. Laporan IHPS Semester II-2025 mencakup ringkasan dari 685 LHP, yang terdiri dari 7 LHP keuangan, 237 LHP kinerja, dan 441 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).

Selanjutnya, rapat memasuki agenda inti pengesahan RUU PSDK. Pembahasan tingkat pertama mengenai revisi UU PSDK disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira. Setelah laporan dibacakan, Puan Maharani menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir. “Apakah RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari anggota dewan, Puan mengetuk palu sidang sebagai tanda resmi disahkannya UU PSDK.

Pengesahan UU PPRT

Agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan pengesahan RUU PPRT. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, terlebih dahulu membacakan laporan pembahasan tingkat pertama. Kemudian, Puan Maharani meminta persetujuan pengesahan dari para anggota dewan.

Advertisement

“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan.

Seluruh anggota dewan yang hadir memberikan respons positif dan menyatakan setuju. Dengan demikian, UU PPRT resmi disahkan dan diharapkan menjadi payung hukum yang melindungi pekerja rumah tangga.

Dalam pidatonya, Puan Maharani menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama pemerintah dalam penyusunan dan perjuangan RUU PPRT selama 22 tahun. “Melalui forum ini, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum atas segala peran serta dan kerja sama yang telah diberikan selama pembahasan RUU tersebut,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut ditutup dengan pidato Puan Maharani sebagai penutup masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Setelah masa sidang ini berakhir, anggota DPR RI akan memasuki masa reses yang berlangsung dari tanggal 22 April hingga 11 Mei 2026.

Selama rapat paripurna, Puan Maharani didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, yaitu Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa.

Sumber: http://nasional.kompas.com/read/2026/04/21/17591551/puan-pimpin-rapat-paripurna-dpr-ri-ke-17-sahkan-ruu-psdk-dan-pprt-jadi-uu

Advertisement