Properti

Purbaya Mengaku Belum Tahun Soal PPN Jalan Tol

Advertisement

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan belum mengetahui secara pasti mengenai rencana perluasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jalan tol. Pernyataan ini muncul menyusul adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025-2029 yang memuat agenda penyusunan regulasi baru terkait pungutan PPN atas jasa jalan tol.

“Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Wacana pengenaan PPN jalan tol ini menjadi perhatian di sektor infrastruktur, mengingat dampaknya yang berpotensi terhadap pengguna jalan tol dan industri terkait. Rencana ini tercantum dalam Renstra DJP sebagai salah satu upaya memperkuat pendapatan negara.

Agenda DJP dalam Renstra 2025-2029

Dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029 menguraikan sejumlah agenda prioritas dalam rangka memperluas basis penerimaan pajak negara. Salah satu poin penting yang disebutkan adalah penyusunan aturan mengenai mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol.

Dalam dokumen tersebut, tertulis bahwa DJP akan memberikan landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi terkini.

Menurut DJP, regulasi baru ini diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat dalam mengenakan pajak pada sektor-sektor yang dinilai belum tergarap secara optimal. Selain jasa jalan tol, agenda perluasan basis pajak juga mencakup pungutan atas transaksi digital lintas negara serta penerapan pajak karbon.

Advertisement

Target Penyelesaian dan Konteks Kebijakan

Penyusunan aturan terkait PPN jalan tol ditargetkan selesai dalam jangka menengah, yaitu sekitar tahun 2028. DJP meyakini perluasan basis pajak merupakan langkah krusial untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang saat ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan kebutuhan pembiayaan pembangunan nasional.

Pemerintah melalui Renstra ini menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan negara melalui strategi ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Pembukaan sumber-sumber pajak baru sejalan dengan arah fiskal jangka menengah yang berupaya menaikkan rasio pajak terhadap PDB.

Meskipun demikian, dokumen Renstra tersebut belum memuat rincian skema teknis penerapan PPN pada jalan tol, termasuk detail mengenai tarif maupun mekanisme pemungutannya. Oleh karena itu, rencana ini masih berada pada tahap perumusan kebijakan dan pelaksanaannya akan bergantung pada aturan turunan yang sedang disiapkan oleh pemerintah.

Sumber: http://www.kompas.com/properti/read/2026/04/22/210000921/purbaya-mengaku-belum-tahun-soal-ppn-jalan-tol

Advertisement