Megapolitan

Belajar Kasus Daan Mogot Jakbar, Bisakah Polisi Geledah Tanpa Bukti?

Advertisement

JAKARTA, CNN Indonesia — Peristiwa pencegatan mobil yang viral di media sosial di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, memicu perdebatan sengit mengenai kewenangan polisi dalam melakukan penggeledahan. Pertanyaan mendasar pun mencuat: apakah aparat penegak hukum dapat melakukan penggeledahan tanpa adanya bukti yang memadai?

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat memang dapat menjadi titik awal sebuah penyelidikan. Namun, laporan semata tidak cukup untuk dijadikan dasar tunggal dalam melakukan tindakan paksa seperti penggeledahan.

“Pengecualian polisi boleh menggeledah jika objek yang digeledah tertangkap tangan melakukan tindak pidana,” ujar Abdul Fickar saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (22/4/2026). Ia menambahkan, harus ada bukti pendukung lain yang mengaitkan objek yang akan digeledah dengan dugaan tindak pidana.

“Objek yang digeledah harus ada keterkaitan dengan terjadinya tindak pidana berdasarkan alat bukti lain, seperti saksi, surat, dan petunjuk sesuai KUHAP,” kata dia. Abdul Fickar menegaskan kembali bahwa penggeledahan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan.

“Polisi tidak boleh sembarangan untuk menggeledah mobil warga,” tegas Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menguraikan bahwa dalam prosedur hukum, polisi wajib menunjukkan surat tugas serta surat perintah penggeledahan kepada yang bersangkutan.

“Polisi harus menunjukkan surat perintah penggeledahan, baik perintah atasan atau perintah atau izin pengadilan,” ucap Abdul Fickar.

Kronologi Versi Polisi

Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya membenarkan bahwa pria berpakaian sipil yang melakukan pencegatan di Daan Mogot adalah anggotanya. Menurut Reza, tindakan tersebut diambil berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba.

“Memang itu dari personel kami, menerima laporan dari masyarakat bahwa dicurigai ada transaksi narkoba,” kata Reza.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula ketika pengemudi mobil mengaku merasa diikuti sejak kawasan Cengkareng. Ia kemudian dicegat di bawah flyover Pesing oleh enam pria yang menggunakan tiga sepeda motor. Para petugas meminta pengemudi membuka pintu mobil.

Situasi sempat memanas ketika salah satu anggota polisi mencoba masuk ke dalam mobil dan meminta kendaraan menepi. Namun, penggeledahan urung dilakukan.

Reza menjelaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan penggeledahan diambil karena pengemudi dinilai tidak kooperatif dan di dalam mobil juga terdapat anak di bawah umur.

“Akhirnya ya karena tidak kooperatif itu dan di mobil itu kan juga ada anak di bawah umur, jadi makanya kami lepas gitu,” ujarnya.

Menurut Reza, pertimbangan keamanan juga menjadi dasar tindakan anggotanya di lapangan, mengingat dugaan kasus yang ditangani berkaitan dengan narkotika.

“Karena kan tahu sendiri kalau mungkin bahayanya dari dalam mobil itu kan, ya kami antisipasi lah untuk hal-hal tersebut,” tuturnya.

Kasus yang terjadi di Daan Mogot ini menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara responsivitas aparat terhadap potensi kejahatan dengan kepatuhan pada koridor hukum. Laporan warga, meskipun krusial, harus didukung oleh bukti yang cukup sebelum tindakan paksa dilakukan, demi mencegah potensi kesewenang-wenangan.

Sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2026/04/22/18182091/belajar-kasus-daan-mogot-jakbar-bisakah-polisi-geledah-tanpa-bukti

Advertisement